Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (18/1) menggelar sidang perdana praperadilan RJ Lino. Bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II itu menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka dirinya.
Sidang praperadilan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Pekan lalu sidang perdana ditunda karena perwakilan KPK tak hadir.
Setelah sempat membacakan permohonan penundaan sidang praperadilan dari KPK hingga 2 minggu, Hakim Tunggal Udjiati pekan lalu memutuskan untuk mengundur pelaksanaan sidang praperadilan hingga hari ini.
Lino melayangkan gugatan praperadilan karena menganggap dirinya tak bersalah dalam perkara pengadaan tiga unit quay container crane di PT. Pelindo II tahun anggaran 2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, Lino menuding KPK terburu-buru dalam menetapkannya sebagai tersangka. Padahal penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut belum rampung dilakukan. Menurut Lino, kerugian negara perlu dirumuskan lebih dulu sebelum menetapkan tersangka.
Lino ditetapkan sebagai tersangka perkara pengadaan quay container crane di PT. Pelindo II lantaran diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut juga dinilai tak sesuai spesifikasi.
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(sur)