Polisi Tunggu Korban Ledakan Sembuh untuk Ditanya soal Teror

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 18 Jan 2016 09:51 WIB
Dari tiga warga asing yang jadi korban ledakan Thamrin, tinggal satu --Morat Armeswali asal Aljazair-- yang dirawat di Indonesia dengan penjagaan cukup ketat.
Polisi menyelidiki kemungkinan adanya korban luka yang terkait aksi teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian terus mengusut kasus teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, yang menewaskan delapan orang dan melukai 26 orang. Keterangan dikumpulkan dari saksi mata, termasuk nantinya dari para korban luka.

Terkait kemungkinan adanya korban luka yang terlibat dalam aksi teror, Kepolisian belum bisa memastikan karena mereka belum bisa meminta keterangan dari para korban yang masih menjalani perawatan.

“Penelitian masih berlangsung, maka belum bisa kami tentukan ya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Suharsono di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu korban luka misalnya Morat Armeswali, warga negara Aljazair. Ia terluka di dada kiri dan patah kaki kiri. Dia kini dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Warga asing lain yang jadi korban ialah Johanes Antonius Maria asal Belanda. Tangan kirinya patah dan tempurung kaki pecah. Ada pula Manfread (sebelumnya disebut Stoifl) asal Austria yang dahi dan lehernya robek.

Maria dan Manfread kini diterbangkan ke Singapura untuk melanjutkan perawatan. Keduanya berada di kedai kopi Starbucks, Menara Cakrawala, saat ledakan terjadi.

Dari ketiga warga asing yang menjadi korban, tinggal Morat Armeswali yang masih dirawat di Indonesia, dengan penjagaan cukup ketat di RSPAD Gatot Subroto.

Suharsono mengatakan polisi harus menunggu Morat sembuh, atau setidaknya bisa diajak berkomunikasi, untuk dimintai keterangan.

“Karena jika dia masih terluka, maka yang diutamakan penanganan medisnya dulu karena itu berhubungan dengan nyawa,” kata Suharsono.
Jika nantinya Morat sudah benar-benar sembuh dan diperbolehkan meninggalkan rumah sakit, ujar Suharsono, dia tak bisa serta-merta keluar begitu saja.

Pihak rumah sakit harus melapor ke polisi tiap kali ada korban yang hendak keluar. Ini tak berlaku hanya bagi Morat, tapi semua pasien. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER