Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan wacana penambahan kewenangan penangkapan dan penahanan bagi Badan Intelijen Negara (BIN).
Saat ini, menurut Luhut, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Ketentuan pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi salah satu bahan perbandingan.
"Kami sedang melihat, berapa lama (penangkapan dan penahanan) diatur dalam ketentuan umum. Itu akan kami pertimbangkan," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (18/1).
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menuturkan, kewenangan penangkapan dan penahanan sangat mungkin dilekatkan kepada badan telik sandi. Namun ia menilai, pengaturan kewenangan itu akan berbeda dengan apa yang dimiliki kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sangat layak dipertimbangkan. Kan kami lihat ketentuan umumnya, bisa menahan sepuluh hari, kemudian bisa dilepas. Kenapa tidak," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai aksi teror di Jakarta, Kamis (14/1) lalu, Kepala BIN Sutiyoso mengeluhkan terbatasnya kewenangan BIN dalam mengantisipasi potensi teror.
Pasal 31 pada UU Intelijen Negara mengatur, BIN berwenang menyadap, memeriksa aliran dana dan menggali informasi terhadap sasaran. Namun pasal 34 ayat (1) huruf c menyatakan, kewenangan tersebut tidak termasuk penangkapan dan penahanan.
"Penanganan terorisme di Indonesia tergolong menghormati HAM dan proses hukum. Sementara negara barat, seperti Amerika Serikat dan negara di Eropa, membuat keseimbangan," tutur Sutiyoso di kantor BIN, Jakarta, Jumat (15/1) lalu.
Sutiyoso berkata, ketika keamanan negara terancam aksi terorisme, aparat keamanan termasuk badan intelijen di negara-negara itu berwewenang menangkap dan menahan terduga pelaku teror.
Hal yang ekstrem, menurut Sutiyoso, dilakukan Malaysia. Ia berujar, Special Branch memasang gelang pada kaki dan tangan seorang terduga teroris yang pulang ke negara Malaysia.
"Mereka diberikan gelang elektronik di tangan dan kaki sehingga dapat dipantau 24 jam. Bayangkan," ucapnya.
(pit)