KPK Jawab Gugatan Lino Esok Hari

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 18 Jan 2016 16:18 WIB
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi enggan memberikan keterangan langsung kepada para awak media terkait isi permohonan kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail.
Tersangka perkara pengadaan pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) di PT. Pelindo II tahun anggaran 2010, RJ Lino. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menjawab permohonan gugatan praperadilan tersangka perkara pengadaan pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) di PT. Pelindo II tahun anggaran 2010, RJ Lino, Selasa (19/1) esok.

Usai menghadiri sidang perdana praperadilan Lino kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (18/1) ini, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi enggan memberikan keterangan langsung kepada para awak media terkait isi permohonan kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail.

Ia meminta awak media untuk menunggu jawaban dari KPK sampai waktu yang sudah ditetapkan esok hari. "Penjelasan akan kami sampaikan besok pagi," kata Setiadi singkat.
Pada sidang perdana praperadilan Lino melawan KPK tadi, Maqdir telah menjabarkan alasan dilayangkannya gugatan atas status tersangka kliennya di PN Jakarta Selatan. Menurutnya, Lino tak bisa ditetapkan sebagai tersangka perkara pengadaan QCC di PT. Pelindo II karena proyek tersebut terbukti tidak merugikan negara hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak adanya kerugian negara disampaikan Maqdir berdasarkan pada hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang sudah dilakukan 2011 silam.

"Tidak ada keterangan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 10/ AUDITAMA VII/PDTT/02/2015 pada 5 Februari 2015 juga tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," kata Maqdir.
Maqdir juga menganggap KPK melanggar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK karena masih menugaskan penyidik yang sudah dipecat lembaga kepolisian saat memproses hukum Lino di perkara QCC PT. Pelindo II.

Penyidik yang dipermasalahkan tersebut bernama Ambarita Damanik. Oleh Maqdir, Damanik dipandang tidak bisa lagi melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan karena telah diberhentikan Polri sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/948/XI/2014.

"A. Damanik bukan penyidik sesuai ketentuan pasal 39 ayat 3 UU KPK, karena penyidik pada KPK dikatakan berhenti sementara dari instansi Kepolisian. Sedangkan Damanik telah diberhentikan dari Dinas Polri," ujarnya.
Sidang praperadilan Lino esok hari pun akan digelar dengan agenda mendengar jawaban dari pihak KPK. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (20/1) untuk mendengar penjelasan 4 saksi dan 3 ahli dari pihak kuasa hukum Lino.

"Saksi ada dari orang pengadaan, orang dari pelabuhan, kemudian ada beberapa saksi lain dan ahli rencananya akan ada ahli pengadaan, ahli penghitungan kerugian negara, kemudian ahli hukum pidana," katanya.

Praperadilan Lino melawan KPK dijadwalkan selesai pada Senin (25/1) mendatang. Sebelumnya, kesimpulan akan dibacakan terlebih dahulu pada Jumat (22/1) esok. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER