Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, pengamanan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla diperketat hanya jika ada agenda yang melibatkan undangan lebih dari 200 orang. Ini dilakukan setelah terjadinya teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Pengetatan pengamanan salah satunya dilakukan dengan dipasangnya metal detector lengkap dengan penjagaan dua Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bersenjata laras panjang dan pendek di pelataran belakang Istana Negara, tepat di depan pintu masuk para undangan Presiden yang merupakan akses utama menuju Kompleks Istana Kepresidenan.
Keamanan Istana diperketat hari ini, ketika Jokowi menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016 di Istana Negara. Dalam acara itu, ratusan pejabat kepolisian dan militer diundang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sebenarnya pengamanan ada tambahan sedikit untuk Presiden dan Wakil Presiden kalau ada kegiatan tambahan, jadi untuk kegiatan yang tidak biasa. Kalau ada ratas atau paripurna tetap seperti biasa, tapi kalau mengundang tamu dari luar yang jumlahnya di atas 100 sampai 200 orang, memang ada pengamanan tambahan," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (18/1).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menjelaskan, tambahan pengamanan dilakukan berdasarkan prosedur tetap (protap) dari Paspampres yang bertanggungjawab pada keamanan kepala negara dan wakilnya. Ia pun memastikan bahwa tidak ada personel Paspampres tambahan untuk Presiden dan wakilnya.
"Sebenarnya bukan berarti kita tidak aman. Sama sekali bukan. Karena Presiden sendiri yang menginstruksikan, ketika melihat di lapangan, untuk segera semuanya berjalan normal. Hanya daerah-daerah strategis dan vital yang perlu diamankan, kemudian TNI dan Polri BKO (Bawah Kendali Operasi) mereka di situ," katanya.
Sebelum adanya teror di kawasan Thamrin, demi alasan keamanan, para tamu umum biasanya memasuki pintu masuk di Jalan Majapahit. Di sana, mereka harus meninggalkan tanda pengenal resmi. Sementara tamu pejabat, seperti menteri dan pimpinan lembaga setingkat menteri, harus masuk melalui pintu masuk di Jalan Veteran.
Baik tamu umum maupun tamu pejabat kemudian wajib melewati
security door untuk bisa memasuki Kompleks Istana Kepresidenan.
(bag/bag)