Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan Korps Adhyaksa turut mengkaji kehadiran kelompok Gerakan Fajar Nusantara yang belakangan dianggap meresahkan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran pihak kejaksaan, kata Prasetyo, runutan awal mula kehadiran Gafatar tidak bisa dilepaskan dengan keberadaan kelompok Al Qiyadah Al Islamiah pimpinan Ahmad Musadek.
"Kalau kita tarik ke belakang lagi, Musadek ini pernah dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun karena penodaan agama, dia juga anggota Negara Islam Indonesia," kata Prasetyo saat menggelar rapar kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/1).
Menurut Prasetyo, Gafatar selama ini melancarkan aksinya dalam kemasan beragam acara publik yang menyedot perhatian massa, antara lain seperti kegiatan sosial dan pengobatan massal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi pada intinya kegiatan itu dilakukan untuk perekrutan anggota dengan cara menarik simpati mereka yang tertarik untuk diajak bergabung," kata Prasetyo.
Prasetyo menyatakan pihaknya telah mempelajari keberadaan Gafatar dan dalam waktu dekat bakal berembuk dengan Majelis Ulama Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Rembukan itu nantinya untuk mendiskusikan apakah Gafatar ini aliran sesat yang dilarang atau bukan," kata Prasetyo.
(pit)