Berdasarkan penelusuran pihak kejaksaan, kata Prasetyo, runutan awal mula kehadiran Gafatar tidak bisa dilepaskan dengan keberadaan kelompok Al Qiyadah Al Islamiah pimpinan Ahmad Musadek.
"Kalau kita tarik ke belakang lagi, Musadek ini pernah dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun karena penodaan agama, dia juga anggota Negara Islam Indonesia," kata Prasetyo saat menggelar rapar kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menyatakan pihaknya telah mempelajari keberadaan Gafatar dan dalam waktu dekat bakal berembuk dengan Majelis Ulama Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
(pit)