Walaupun akan melakukan evaluasi, Basariah berkata bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pekan lalu sebenarnya telah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Secara teknis penggeledahan di DPR sudah memenuhui prosedur. Tapi nanti masalah taktik di lapangan, setiap tindakan di lapangan pasti akan kita lakukan evaluasi supaya lebih smooth dan lebih baik," kata Basariah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memprotes ketiadaan nama Yudi di surat geledah, Fahri juga mempermasalahkan kehadiran anggota Brimob yang membawa senjata laras panjang kala penggeledahan dilakukan Jumat pekan lalu.
Lihat juga:KPK Buka Potensi Usut Aliran Duit Damayanti |
"(Pengusutan kasus) tidak terganggu lah. Tidak apa-apa kalau kita diundang ya datang," ujarnya.
Damayanti ditetapkan sebagai tersangka bersama dua staf ahlinya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Mereka dicokok dalam operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda. Julia ditangkap di bilangan Tebet saat dalam perjalanan pulang ke rumah. Dessy ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan. Sementara Abdul diamankan di bilangan Kebayoran, Jakarta Selatan.
Lihat juga:Baleg: DPR Perlu Aturan Terkait Senjata Api |
Sebelum tangkap tangan Damayanti juga sempat menerima Sin$ 33 ribu. Pada pemberian pertama diduga suap yang diterima sebanyak Sin$ 404 ribu. Duit diduga untuk mengamankan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 uu tipikor.