Komisi Hukum DPR Bela Fahri Hamzah Soal Pendampingan Brimob

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jan 2016 15:53 WIB
Brimob dalam hal ini punya tupoksi melakukan penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas) berskala tinggi.
Aksi adu mulut antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Pimpinan Satgas KPK HM Christian jelang penggeledahan raung anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Kompleks Parlemen Senayan. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kehadiran satuan elite Brigade Mobil (Brimob) Polri saat mendampingi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR menuai protes dari sejumlah anggota parlemen lantaran dinilai berlebihan. Pendampingan Brimob bersenjata lengkap saat KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruang fraksi dianggap menyalahi aturan.

Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani menyatakan tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) pasukan khusus Brimob telah diatur dalam Pasal 22 Perpres 52/2010 jo. Perka Korp Brimob No. 1/2011. Brimob dalam hal ini punya tupoksi melakukan penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas) berskala tinggi, seperti melibatkan senjata api, bom atau senjata lainnya dan masyarakat dalam jumlah banyak.

"Di DPR kan tidak ada problem Kamtibmas berskala tinggi, lalu kenapa mesti bawa Brimob dengan senjata lengkap," ujar Arsul di Gedung DPR, Selasa (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam arti lain, kata Arsul, Brimob tidak ditetapkan untuk mengawal penegak hukum melakukan penggeledahan atau penyitaan, kecuali memenuhi unsur adanya potensi gangguan Kamtibmas berskala tinggi.

"Saya kira ini yang harus dikoreksi ke depannya. Tidak hanya terkait KPK saja, tapi juga penegak hukum lainnya," ujar Arsul.

Kehadiran satuan elite Brimob di parlemen telah memancing adu mulut antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan penyidik KPK. Fahri berkeberatan dengan adanya pasukan Brimob bersenjatakan laras panjang saat penyidik KPK hendak menggeledah salah satu ruang anggota Fraksi PKS dalam kepentingan penanganan kasus korupsi yang telah lebih dulu menjerat tersangka legislator PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

Anggota Badan Legislasi Martin Hutabarat mengimbau segera dilakukan pembahasan pembentukan pengaturan mengenai larangan atau persyaratan masuknya senjata api di kompleks parlemen. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi terulangnya insiden yang terjadi di ruang fraksi PKS tempo hari.

"Masuk dalam pembicaraan kalau misalnya senjata masuk. Mungkin ada tempat penyimpanan senjata di sini. Perlu digarisbawahi itu, diprioritaskan agar cepat selesai," kata Martin.

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo. Dia menilai tidak wajar adanya Brimob bersenjatakan lengkap dengan laras panjang hanya untuk mengawal penggeledahan. Menurutnya, DPR tidak akan melakukan perlawanan yang mengharuskan adanya laras panjang.

Sehingga, dia mengusulkan agar diberlakukannya peningkatan pengamanan kompleks parlemen. Selama ini, pengamanan kompleks parlemen di bawah kendali Polisi Pam Obvit (Pasukan Pengamanan Objek Vital) dan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal).

"Jadi bukan Pamdal nanti yang bertanggung jawab atas pengamanan di luar. Polisi bertanggung jawab atas pengamanan di luar. Maka insiden di Fraksi PKS tidak perlu terjadi," ujar Firman Subagyo.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak secara langsung mengatur larangan adanya senjata api di kompleks parlemen. Larangan membawa senjata api diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Pasal 260 Tata Tertib DPR melarang setiap anggota dewan membawa senjata api di dalam atau di luar gedung DPR. Hal tersebut juga tidak dibahas lebih lanjut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Sementara, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur tentang penggunaan senjata api.

Pasal 47 ayat 1 Perkap mengatur senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia. Di ayat 2, senjata api hanya boleh digunakan dalam keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain dari ancaman kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat, mencegah orang yang akan melakukan tindakan membahayakan jiwa dan menangani situasi dimana langkah lunak tidak cukup. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER