Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa Muhammad Yagari Bhastara alias Gerry mengaku diancam bosnya, Otto Cornelis Kaligis, saat menyerahkan uang suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia terpaksa memberikan suap itu dengan alasan pekerjaan.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Gerry mengatakan, pemberian suap itu di bawah tekanan Kaligis. Pengacara kondang tersebut mengancam memecat Gerry dari kantornya jika gugatannya ditolak oleh majelis hakim PTUN Medan.
"Pak OC bilang, 'Kalau kalah (gugatan), jangan lagi kerja di saya'. Maka saya mengira, target PTUN ini harus menang," ujar Gerry di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai asisten pengacara, Gerry tak kuasa menolak perintah atasannya. Dia sempat menolak, meski akhirnya mengikuti arahan Kaligis. Gerry mengatakan, saat itu Kaligis beralasan bahwa pemberian uang tersebut untuk kebaikan bersama.
"Saya sudah menolak dulu. Kenapa mesti saya yang turun? Dia (Kaligis) bilang, 'Ger, ini pekerjaan demi kebaikan'," kata Gerry menirukan ucapan Kaligis.
Saat itu, Gerry yang beraksi menyerahkan uang tersebut di halaman kantor PTUN Medan. Sementara Kaligis dan stafnya, Yurinda Tri Achyuni alias Indah menunggu di dalam mobil, di lokasi yang sama.
Sebelum turun dari mobil, Gerry sempat curiga dengan mobil Avanza putih yang tak jauh dengannya. Dia khawatir orang di dalam mobil itu sengaja mengintai proses penyerahan uang suap itu.
Indah sempat menawarkan diri untuk mendampingi Gerry menyerahkan uang itu. Namun Kaligis melarangnya. "Profesor bilang, 'tidak usah, Gerry saja'," katanya.
Gerry akhirnya keluar dari mobil sendirian. Dia membawa dua buah buku yang di dalamnya diselipkan amplop putih. Masing-masing amplop berisi 5.000 dolar AS. Uang itu langsung diberikan kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi di halaman belakang Kantor PTUN Medan.
"Saya tahu itu salah," kata Gerry. Jaksa penuntut umum Komisi pemberantasan Korupsi pun menanyakan perasaan Gerry setelah itu. Gerry menjawab singkat. "Ya, saya menyesal."
Gerry merupakan anak buah OC Kaligis yang tertangkap tangan penyidik KPK. Pada tanggal 9 Juli 2015, KPK mencokok Dermawan beserta dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Tripeni Irianto Putro. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan juga ikut ditangkap.
Pemberian suap itu diberikan kepada majelis hakim PTUN Medan untuk memenangkan gugatan Kaligis terkait pembatalan surat pemanggilan kepada Pemprov Sumatera Utara dari Kejaksaan Tinggi terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Surat digugat oleh Kaligis mewakili Gatot dan anak buah Gatot bernama Achmad Fuad Lubis sebagai penggugat.
Dalam kasus ini, Kaligis telah divonis penjara 5 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/12). Hakim juga menghukum Kaligis dengan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Kaligis terbukti menyuap bersama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Geri yang juga jadi terdakwa dalam perkara yang sama. Total uang suap yang diberikan pada hakim dan panitera sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu.
Selain Kaligis, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni juga telah divonis dua tahun penjara dan diminta membayar denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan.
Sementara Dermawan Ginting hari ini menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor. Dia dijatuhi pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa mendapat pidana kurungan selama dua bulan.
(pit)