Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengklaim analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam rencana kegiatan pembangunan jalan kereta api cepat Jakarta-Bandung tidak dipaksakan.
"Oh tidak, tidak.
No, no, enggak dipaksakan itu,” kata Siti di sela
Groundbreaking Proyek Kereta Cepat Kerja Sama Indonesia-China serta Pengembangan Koridor Jakarta-Bandung, di Perkebunan Teh Walini, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, Kamis (21/1), seperti dilansir
Antara.Siti, yang membantah pendapat sejumlah pihak bahwa amdal dalam rencana kegiatan pembangunan jalan kereta api cepat Jakarta-Bandung terlalu dipaksakan, menyatakan bahwa berdasarkan catatan yang diterima dan dimiliknya, sosialiasi mengenai amdal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sudah dilakukan di sejumlah daerah dari 21-23 Desember 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti mencontohkan, misalnya pada 21 Desember 2015 di DKI Jakarta dan Bekasi, lalu tanggal 22 Desember di Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. “Kemudian tanggal 23 Desember di Purwakarta dan Karawang. Jadi masyarakat sudah terinformasikan," ujarnya.
Menurut dia, pada 13 Januari 2016 seluruh dokumen administrasi sudah dinyatakan lengkap dan masuk kepada pihaknya sehingga publik bisa memberikan masukan dan lain-lain terkait dengan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Lalu pada tanggal 18 Januari ada rapat teknis amdal, di dalam rapat ini sangat banyak masukan. Itulah yang keluar dari berbagai media masukan itu sudah diakomodasikan, kemudian tanggal 19 Januari-nya rapat komisi amdal. Saya sampai tanggal 20 kemarin pagi masih rapat dengan Pak Dirjen dan saya komunikasi dengan beberapa menteri," tuturnya.
Pada kesempatan sebelumnya, pakar dalam Tim Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berpendapat proses kajian amdal dalam rencana kegiatan pembangunan jalan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung terlalu dipaksakan.
"Yang saya tahu ini dokumen amdal paling cepat yang disusun, hanya sekitar satu minggu. Saya takut ini tidak masuk kaidah keilmuan, karena idealnya kan diuji dalam dua musim," kata Direktur Kemitraan Lingkungan Ditjen Perhutanan Sosial KLHK Dodo Sambodo sebagai salah satu pakar dalam Tim Teknis Kajian Amdal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Jakarta, beberapa hari lalu.
Menurut Dodo, kecuali hanya untuk kepentingan administrasi selebihnya hasil kajian dokumen amdal yang terburu-buru disidangkan itu secara teknis tidak memenuhi syarat.
Dodo mengatakan terlalu banyak tahapan yang dilewati hingga dokumen amdal rencana pembangunan jalan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung dapat dikaji dalam rapat tim teknis.
Ia menuturkan izin pinjam pakai kawasan hutan sedang diurus karena itu dokumen perizinan tersebut tidak ada dalam dokumen amdal yang dikaji. Data primer tidak tersedia sehingga dampaknya keputusan ilmiah yang akan diambil pakar akan salah.
"Penilaian amdal tidak melalui 'voting', tapi berdasarkan keilmuan. Saya bilang tidak (memenuhi amdal)," kata Dodo.
(obs)