"Seringkali, AMDAL hanya dijadikan legitimasi untuk memudahkan proses perizinan. Banyak orang mengatakan ilmuwan yang punya sertifikasi AMDAL tersebut adalah tukang perusahaan," kata Khoiron seusai diskusi di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).
Khoiron juga mempertanyakan sertifikasi peneliti AMDAL. "Adanya sertifikasi AMDAL itu lucu. Seharusnya yang dipilih itu yang punya integrasi," katanya.
Lebih lanjut lagi, ia mengatakan aturan penunjukan peneliti AMDAL memang ada di tangan perusahaan bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini, menurutnya, menjadi kelemahan UU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AMDAL juga seharusnya disosialisasikan ke masyarakat. Namun selama ini tidak pernah dilakukan," katanya.
Dia juga mengatakan aparat yang kerap diturunkan untuk mengamankan pembangunan juga memancing konflik tersendiri dengan masyarakat. "Artinya, polisi dihadap-hadapkan dengan masyarakat yang kontra. Padahal, seharusnya mereka membantu untuk mediasi," kata Khoiron. (utd)