"Ada beberapa catatan jaksa tentang putusan (Made Meregawa) seperti perintah hakim kepada penuntut umum untuk kembalikan Rp5,7 miliar kepada terdakwa," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi CNN Indonesia.
Selain itu, jaksa juga mengaku keberatan dengan vonis hakim yang mengabaikan fakta pemberian uang Rp1 miliar kepada terdakwa. "Hanya dikabulkan yang Rp10 juta," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali ini dipidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp7 miliar dari Rp16 miliar nilai proyek. Dalam pelaksanaan proyek, terendus kongkalikong antara pejabat Universitas Udayana dengan pihak swasta.
Made telah menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi alat kesehatan di rumah sakit yang sama.
Made terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (utd)