Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes putusan hakim terhadap pejabat Universitas Udayana, Made Meregawa. Hakim menilai komisi antirasuah harus mengembalikan duit Rp5,7 miliar milik Made."Ada beberapa catatan jaksa tentang putusan (Made Meregawa) seperti perintah hakim kepada penuntut umum untuk kembalikan Rp5,7 miliar kepada terdakwa," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi CNN Indonesia.
Yuyuk mengatakan pihak KPK juga mengkritik putusan hakim yang menilai uang tersebut tidak pernah dititipkan, disita, atau dijadikan barang bukti oleh KPK. Jaksa mengklaim duit tersebut menjadi salah satu bukti dan petunjuk mengusut korupsi.Selain itu, jaksa juga mengaku keberatan dengan vonis hakim yang mengabaikan fakta pemberian uang Rp1 miliar kepada terdakwa. "Hanya dikabulkan yang Rp10 juta," katanya.
Dengan dua alasan tersebut, KPK kini masih mempertimbangkan apakah akan banding ke pengadilan tinggi atau tidak. Tim jaksa, menurut Yuyuk, kini tengah menggunakan waktu yang diberikan hakim selama tujuh hari sejak putusan dibacakan pada Rabu (20/1) untuk berkonsultasi dengan pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih proses seperti biasa, lapor ke pimpinan dan lainnya," ujar Yuyuk.Made yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali ini dipidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Made bersalah karena melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp7 miliar dari Rp16 miliar nilai proyek. Dalam pelaksanaan proyek, terendus kongkalikong antara pejabat Universitas Udayana dengan pihak swasta.Made telah menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi alat kesehatan di rumah sakit yang sama.Made terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (utd)