Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta membocorkan duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 sebanyak Rp385 miliar untuk pembentukan Bank Banten belum juga dicairkan. Duit tersebut sedianya digunakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk bantuan penyertaan modal.
"Tahun 2016 ada dana Rp385 miliar ke Bank Banten. Tapi ada catatan dari Departemen Dalam Negeri belum bisa dicairkan. Beberapa kali fasilitasi dan belum selesai," kata Ranta usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/1).
Pencairan tersendat setelah komisi antirasuah mengungkap kasus suap pembentukan Bank Banten dari BUMD penggarap proyek, PT Banten Global Development. Direktur perusahaan pelat merah tersebut, Ricky Tampinongkol, disangka menyerahkan duit suap kepada anggota DPRD Banten untuk segera mengesahkan APBD.
"Jadi sudah ada di Perda, uang Bank Banten itu totalnya Rp990 miliar (sejak tahun 2012) sudah dicairkan Rp314 miliar dan sisanya belum," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ranta yang menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Banten ini mengaku membocorkan mekanisme pencairan duit APBD tersebut untuk pembentukan Bank Banten kepada penyidik. Namun ia membantah mengetahui suap yang diberikan Ricky kepada legislator setempat.
"Saya hanya tahu dari koran ada permintaan seperti itu (suap). Permintaannya ke siapa tidak tahu. Bukan ke kami (pemerintah provinsi)," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Rano Karno mengatakan sempat diberitahu oleh Ricky terkait permintaan duit Rp10 miliar untuk memuluskan pembahasan APBD pembentukan Bank Banten. Rano mengklaim telah mengingatkan Ricky untuk tak menyerahkan fulus pelicin. Namun, Ricky ngotot.
Alhasil, Ricky dicokok oleh KPK bersama pimpinan Banggar DPRD Banten Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD setempat SM Hartnono pada 1 Desember 2015 dalam operasi tangkap tangan. Penyidik komisi antirasuah menyita duit US$11 ribu dan Rp60 juta. Duit diuga untuk memuluskan proses akuisisi Bank Pundi untuk menjadi Bank Banten.
Pencairan modal sempat macet lantaran perdebatan yang alot dengan DPRD setempat. Saat proses akuisisi bank lain agar menjadi Bank Banten, DPRD belum sepakat.
Ricky disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang yang sama.
(utd)