Staf Ahli Damayanti Bersaksi untuk Tersangka Pemberi Suap

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 20 Jan 2016 10:41 WIB
Julia Prasetya Rini, yang juga diduga menerima suap itu diminta keterangannya untuk berkas penyidikan Abdul, tersangka pemberi suap.
Damayanti Wisnu Putranti saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jakarta, pada Senin (18/1). (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Staf ahli anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetya Rini, bersaksi untuk tersangka penerima suap, Abdul Khoir. Julia yang juga diduga menerima suap itu diminta keterangannya untuk berkas penyidikan Abdul.

Julia dijemput dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan. Dikawal petugas, perempuan yang mengenakan baju hitam dan rompi "Tahanan KPK" ini tiba sekitar pukul 09.53 WIB.

"Julia bersaksi untuk tersangka Abdul Khoir (Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrati ketika dikonfirmasi, Rabu (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini adalah kali kedua Julia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka orang lain pasca penahanan. Namun, Julia sendiri belum pernah diperiksa sebagai saksi sejak mendekam di balik jeruji besi.

Keterangan Julia bakal tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berita acara ini nantinya digunakan untuk merumuskan berkas dakwaan.

Selain Julia, Damayanti, dan Abdul, nama lain yang ikut tersert yakni Dessy A Edwin. Dessy juga bekerja sebagai staf Damayanti. Mereka dicokok dalam operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita duit Sin$33 ribu. Diduga, Damayanti telah menerima duit ratusan ribu dolar Singapura sebelumnya untuk mengamankan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER