Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk membidik tersangka baru dalam kasus suap pengamanan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sejauh ini, komisi antirasuah telah menetapkan eks legislator PDIP Damayanti Wisnu Putranti menjadi tersangka penerima suap. Mekanisme penerimaan suap sebelum proyek berlangsung ini kerap disebut sebagai ijon.
"Iya kemungkinan tersangka baru ada karena ini pengembangan kasus," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi, Rabu (20/1).
Pengembangan kasus terus dilakukan, terlebih usai penggeledahan di sejumlah ruangan di DPR, Senayan, Jakarta. Jumat pekan lalu, penyidik menggeledah ruangan Damayanti dan ruang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik menyita dokumen tapi tidak dapat dijelaskan info rincinya apa saja," ujar Yuyuk.
KPK menduga ada jejak kasus ini di ruangan Damayanti dan dua koleganya di Komisi V yakni Budi Supriyanto dan Yudi Widiana. Di dua ruangan itu, sejumlah barang disita.
Sementara itu, telah terseret dalam kasus yang sama yakni staf Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan si tersangka pemberi suap yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Mereka dicokok dalam operasi tangkap tangan di lokasi yang berbeda saat operasi tangkap tangan.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita duit Sin$33 ribu. Diduga, Damayanti telah menerima duit ratusan ribu dolar Singapura sebelumnya untuk mengamankan proyek infrastruktur.
Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.
(obs)