Pramono menjelaskan, pemerintah saat ini tengah berupaya untuk memasukkan poin pencegahan dan deradikalisasi ke dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Upaya yang ditempuh bisa dengan melakukan revisi Undang-Undang tersebut, menerbitkan Perppu, atau membuat Undang-Undang baru.
"Kalau itu dilakukan, seperti situsnya Bahrun Naim yang mengancam dan sebagainya, itu segera bisa dibersihkan. Sekarang ini hanya bisa nge-block, tapi kan kita tidak bisa mengejar, mencari sanksi, orang itu yang membuat siap, kontennya apa, providernya di mana, siapa yang bertanggungjawab," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Jokowi sebelumnya menuturkan, sejauh ini pemerintah telah berkonsultasi dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga negara lainnya. Dalam rapat konsultasi yang digelar beberapa hari lalu, seluruh lembaga negara memiliki pemikiran sama mengenai pentingnya memasukkan uncur pencegahan dan deradikalisasi dalam Undang-Undang Antiterorisme itu.
"Ada beberapa alternatif yang belum diputuskan. Masih dalam proses semuanya. Bisa nanti revisi Undang-Undang, bisa nanti Perppu, bisa nanti membuat Undang-Undang baru mengenai pencegahan," ujar Jokowi di Credentials Room, Istana Merdeka, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. (bag)