Ketua DPRD Bantah Permintaan Rp10 Miliar terkait Bank Banten

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jan 2016 17:03 WIB
Gubernur Banten Rano Karno mengakui adanya permintaan uang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait rencana pembentukan Bank Banten.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Asep Rahmatullah memasuki Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Retno Esnir).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Asep Rahmatullah membantah dugaan permintaan uang senilai Rp10 miliar dari beberapa anggota DPRD Banten kepada Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sebagai pelicin pembentukan Bank Banten. 

Bantahan itu ia sampaikan ketika menjawab pertanyaan awak media seusai pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus suap pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banten Tahun 2016 untuk pembentukan Bank Daerah Banten.

"Enggak tahu, lah. Enggak ada yang seperti itu," kata Asep saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (21/1).
Asep mengatakan dirinya hanya dicecar pertanyaan untuk melengkapi berkas tersangka Ricky. Soal pengembalian uang dari anggota DPRD Banten ke KPK, Asep mengatakan akan menyerahkan itu diproses oleh penyidik KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu saya luruskan bahwa semua masyarakat Banten ingin punya Bank Banten. Hanya saja sekarang masih dikaji Kementerian Dalam Negeri karena adanya kasus ini," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Rano Karno mengakui adanya permintaan sejumlah uang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait rencana pembentukan Bank Banten. Permintaan itu disampaikan oleh Ricky yang ditugaskan untuk membentuk Bank Banten dengan mengakuisisi bank swasta.
Perusahaan pimpinan Ricky adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menggarap proyek Bank Banten. Pembahasan APBD untuk penyertaan modal terkait Bank Banten tersendat di DPRD setempat. Ricky lantas berusaha melicinkan anggota legislator agar mengesahkan APBD sehingga modal cair.

Pembangunan bank daerah merupakan proyek besar untuk perusahaan pimpinan Ricky. Ada duit yang digelontorkan APBD untuk mengakuisisi Bank Pundi menjadi Bank Banten senilai Rp900 miliar.
Saat ini, pimpinan Banggar DPRD Banten Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD setempat SM Hartono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima duit suap pelicin pembentukan Bank Banten.

Keduanya dicokok bersama Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol pada 1 Desember 2015 dalam operasi tangkap tangan. Penyidik komisi antirasuah menyita duit US$11 ribu dan Rp60 juta.

Ricky disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang yang sama. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER