Menantu Atut Desak Rano Karno Bongkar Pemalak Bank Banten

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2016 18:33 WIB
Adde Rosi Khaerunnisa mengklaim tidak ada pembagian uang ke anggota DPRD. Dia pun meminta Rano Karno untuk sekalian membuka sosok yang disebut meminta uang itu.
Adde Rosi Khaerunnisa mengklaim tidak ada pembagian uang ke anggota DPRD. Dia pun meminta Rano Karno untuk sekalian membuka sosok yang disebut meminta uang itu. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menantu eks Gubernur Banten Atut Chosiyah, Adde Rosi Khaerunnisa, mendesak Rano Karno untuk membongkar oknum DPRD Banten yang meminta duit pelicin pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembentukan Bank Banten.
Rano Karno, yang saat ini menggantikan kursi Atut, sempat mengungkapkan adanya legislator yang memalak duit agar APBD disahkan dan segera cair.

"Buka saja (siapa yang meminta uang ke Pemerintah Provinsi). Saya juga tahu dari media. Kalau mau, buka sekalian," kata Adde usai diperiksa lima jam oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/1).

Adde yang menjadi anggota DPRD Banten ini mengaku dirinya tak pernah mendengar ada suap Bank Banten. Dia pun menangkis turut menerima duit yang digelontorkan oleh PT Banten Global Development (PT BGD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembagian uang ke anggota DPRD itu gossip. Saya tidak pernah terima apa pun," katanya.

Adde mengungkapkan dirinya tak mengetahui detail proses pembangunan Bank Banten. Dia jarang mengikuti rapat yang digelar pihak legislatif.

Namun, sejauh yang dia pahami, hingga kini pembentukan dihentikan lantaran mandat dari Kementerian Dalam Negeri.

"Setahu saya Menteri Dalam Negeri sampaikan surat evaluasi soal APBD 2016 bahwa ini dihentikan," ujarnya.

Sebelumnya, kolega Adde yaitu Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Ketua Fraksi PDIP di DPRD setempat, Tri Satriya Santosa, ditetapkan sebagai tersangka lantaran dugaan menerima uang pelicin dari Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.

Perusahaan pimpinan Ricky adalah Badan Usaha Milik Daerah yang diberi amanat untuk membentuk Bank Banten. Untuk membentuk bank daerah, dibutuhkan bantuan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk mencairkannya, dibutuhkan pengesahan dari DPRD setempat.

Saat proses akuisisi bank lain agar menjadi Bank Banten, DPRD kala itu belum sepakat. Ricky dan jajaran direksi telah menyodorkan empat nama termasuk Bank Pundi agar sahamnya dibeli. Bank Pundi menjadi kandidat terkuat.

PT BGD bersama dengan Rano Karno dan DPRD telah menggelar ekspose pada 30 November 2015. Dalam paparan tersebut, PT BGD berusaha meyakinkan proses akuisisi.

Saat itu, DPRD tak langsung sepakat mencairkan APBD untuk penyertaan modal. Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah ketika dihubungi CNN Indonesia mengaku argumen dari PT BGD belum dapat meyakinkan tim legislator.

Namun, keesokan harinya, penyidik komisi antirasuah mencokok Ricky serta dua legislator daerah yang kini telah jadi tersangka. Mereka bertiga tertangkap dalam operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2015. Penyidik komisi antirasuah menyita duit US$11 ribu dan Rp60 juta.

Sementara itu, Rano Karno usai diperiksa KPK mengaku ada permintaan duit Rp10 miliar dari anggota dewan ke PT BGD.

"Saya sudah sampaikan betul ada permintaan uang dari anggota dewan, tapi jelas sudah saya larang, intinya pada itu saja," katanya.

Uang diduga untuk memuluskan pembahasan APBD yang macet di DPR. Ketika ditanya oknum anggota dewan itu, Rano enggan menyebutnya.

Pembentukan Bank Banten, menurut Rano, sesuai dengan aturan pada Peraturan Daerah tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2013 mengamanatkan penyertaan modal dari APBD.

Pembangunan bank daerah merupakan proyek besar buat perusahaan pelat merah pimpinan Ricky dengan nilai proyek sebanyak Rp900 miliar. Rencananya, PT BGD bakal membeli saham Bank Pundi sedikitnya 50 persen. Rano Karno disebut akan memiliki saham tersebut.

Ricky disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang yang sama.


(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER