KPK Bedah Kesaksian Sekda Banten Ihwal Suap Bank Daerah

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jan 2016 11:30 WIB
Ranta Soeharta dinilai mengetahui suap pelicin pembentukan Bank Banten yang melibatkan pimpinan Banggar DPRD Banten dan Wakil Ketua DPRD Banten.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah kesaksian Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten, Ranta Soeharta, ihwal suap bank daerah. Ranta dinilai mengetahui, menyaksikan, atau mengalami langsung terkait suap yang menyeret legislator setempat.

"Keterangan Ranta Soeharta dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan RT (Ricky Tampinongkol, Direktur PT Banten Global Development)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Selasa (19/1).
Ranta tak sendirian menjalani pemeriksaan hari ini di Gedung KPK, Jakarta. Selain Ranta, penyidik lembaga antirasuah juga mengincar kesaksian Staf Badan Anggaran DPRD Banten Eka Putra Septiawan dan Tenaga Honorer Sekretariat Dewan Bagian Pajak Penghasilan DPRD Banten bernama Yuyun Nigsih.

Dari pihak swasta, penyidik juga mencecar anak buah Ricky yakni Miriam Budiarti selaku Manajer Keuangan PT Banten Global Development. Miriam dinilai mengetahui proses dan mekanisme pembayaran di perusahaan pelat merah milik Pemerintah Provinsi Banten ini.
Pimpinan Banggar DPRD Banten Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD setempat SM Hartono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima duit suap pelicin pembentukan Bank Banten. Keduanya dicokok bersama Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol pada 1 Desember 2015 dalam operasi tangkap tangan. Penyidik komisi antirasuah menyita duit US$11 ribu dan Rp60 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan pimpinan Ricky adalah Badan Usaha Milik Daerah yang diberi amanat untuk membentuk Bank Banten. Pembentukan bank tersebut membutuhkan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pencairan modal harus mendapat persetujuan dari DPRD setempat. Saat proses akuisisi bank lain agar menjadi Bank Banten, DPRD belum sepakat. Uang diduga untuk memuluskan pembahasan APBD yang macet di DPR.
Pembangunan bank daerah merupakan proyek besar buat perusahaan pelat merah pimpinan Ricky dengan nilai proyek sebanyak Rp900 miliar. Rencananya, PT BGD bakal membeli saham Bank Pundi sedikitnya 50 persen.

Ricky disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang yang sama. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER