Rencana kenaikan tarif tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah. Menurut Andri, keputusan menaikkan tarif tersebut murni karena alasan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
"Kalau bisa kami ingin menaikkan sampai Rp 50 ribu per hari dan dengan begitu kami bisa melakukan pembatasan kendaraan (pribadi)," kata Andri saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri menambahkan dirinya masih belum mengetahui kapan target 2400 BRT itu akan terpenuhi sehingga tarif off street bisa dinaikkan. Hanya saja pihaknya hingga saat ini belum membutuhkan adanya Peraturan Gubernur untuk mengakomodasi keinginannya tersebut.
"Tak perlu (Pergub), saya akan genjot pengadaan armada hingga 2400 unit," ujar dia. (bag)