Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan angka pengguna kendaraan pribadi kembali dilakukan. Kali ini, Pemprov DKI berencana untuk menaikkan tarif parkir
off street.
Rencana kenaikan tarif tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah. Menurut Andri, keputusan menaikkan tarif tersebut murni karena alasan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
"Kalau bisa kami ingin menaikkan sampai Rp 50 ribu per hari dan dengan begitu kami bisa melakukan pembatasan kendaraan (pribadi)," kata Andri saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/1).
Namun begitu, kenaikan tarif parkir
off street baru benar-benar akan dilakukan jika bus-bus Transjakarta yang menjadi alternatif kendaraan bagi masyarakat yang bekerja di Jakarta sudah memenuhi standar yang diinginkan Pemprov DKI.
Menurut Andri, jumlah
rent off atau jumlah maksimal bus Transjakarta yang beroperasi saat ini belumlah memenuhi target. Target yang ditetapkan oleh Pemprov DKI sekarang adalah 1200 bus rapid transit (BRT), angka itu muncul dengan hitung-hitungan semua bus yang ada adalah bus gandeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya jika bus yang ada adalah
single maka dibutuhkan sekitar 2400 BRT," kata Andri.
Andri menambahkan dirinya masih belum mengetahui kapan target 2400 BRT itu akan terpenuhi sehingga tarif
off street bisa dinaikkan. Hanya saja pihaknya hingga saat ini belum membutuhkan adanya Peraturan Gubernur untuk mengakomodasi keinginannya tersebut.
"Tak perlu (Pergub), saya akan genjot pengadaan armada hingga 2400 unit," ujar dia.
(bag)