Jaksa Minta Hakim Vonis Jero Wacik Sembilan Tahun Bui

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jan 2016 21:06 WIB
Jero dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasar dakwaan kesatu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif pertama, dan dakwaan ketiga.
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana bui selama sembilan tahun untuk mantan politikus Partai Demokrat Jero Wacik atas dakwaan korupsi di dua kementerian dan dakwaan gratifikasi. Tuntutan ini dirumuskan berdasarkan keterangan para saksi yang telah disumpah saat sidang.

"Kami menuntut supaya mejalis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan pidana terhadap terdakwa sembilan tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/1).

Selain itu, Jero juga dituntut mengganti uang kerugian negaa sebanyak Rp18,7 miliar. Apabila tak dibayat maka diganti hukuman bui selama empat tahun.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan yakni Jero tidak memberikan contoh dan tidak menyesali perbuatan. Sementara hal yang meringankan yaitu belum pernah dihukum dan punya keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai Jero terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasar dakwaan kesatu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif pertama, dan dakwaan ketiga.

Dalam dakwaan pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2008-2011 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp8,48 miliar dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10,5 miliar.
Penggunaan dana DOM yang seharusnya untuk menunjang pekerjaan justru dinilai tak jelas. Sejumlah aktivitas seperti pembelian tiket konser dan liburan sang anak, perayaan ulang tahun, pembayaran pijat dan keperluan lainnya, justru diduga menggunakan duit DOM.

"Penggunaan DOM juga untuk pencitraan terdakwa di media cetak Indopos, pemberian uang ke Daniel Sparringa, dan pembayaran ulang tahun 2003," kata jaksa.

Sementara itu pada dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10,3 miliar.

Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349 juta.
Saat sidang pada 7 Januari 2015, Jero menilai persoalan DOM yang kini mendudukkan dia di kursi terdakwa tidak lebih dari kesalahan administrasi yang disebabkan kelalaian bawahannya. Jero beranggapan tidak terlalu perlu memusingkan diri dengan urusan administratif.

Menanggapi tuntutan, Jero Wacik akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan. Jero berkeras dirinya tak bersalah. Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 03 Tahun 2006, yang diakui menjadi rujukan, tidak mengatur secara rinci bagaimana pertanggungjawaban penggunaan DOM.

"Kami akan pledoi (nota pembelaan). Kalau vonis (uang pengganti) segitu, akan berat. Dari mana nanti duit? Kalau Rp18 miliar ya sudah tekor," kata Jero.

Jero dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 65 ayat 1 KUHP. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER