"Kami menuntut supaya mejalis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan pidana terhadap terdakwa sembilan tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/1).
Selain itu, Jero juga dituntut mengganti uang kerugian negaa sebanyak Rp18,7 miliar. Apabila tak dibayat maka diganti hukuman bui selama empat tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2008-2011 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp8,48 miliar dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10,5 miliar.
Sementara itu pada dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10,3 miliar.
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349 juta.
Menanggapi tuntutan, Jero Wacik akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan. Jero berkeras dirinya tak bersalah. Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 03 Tahun 2006, yang diakui menjadi rujukan, tidak mengatur secara rinci bagaimana pertanggungjawaban penggunaan DOM.
"Kami akan pledoi (nota pembelaan). Kalau vonis (uang pengganti) segitu, akan berat. Dari mana nanti duit? Kalau Rp18 miliar ya sudah tekor," kata Jero.
Jero dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 65 ayat 1 KUHP. (bag)