KPK Diharapkan Berani Usut Kasus Korupsi Militer

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jan 2016 17:48 WIB
Direktur Imparsial Al Araf menilai kasus korupsi yang menjerat sektor tersebut sering kali tidak dilirik oleh KPK.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan (kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kanan) mengamati kendaraan tempur produksi PT Pindad. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Imparsial Al Araf berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat berani mengusut kasus korupsi di bidang militer. Pasalnya, ia menilai kasus korupsi yang menjerat sektor tersebut sering kali tidak dilirik oleh KPK.

"Sebenarnya tanpa reformasi peradilan militer KPK bisa masuk untuk mengusut kasus korupsi di ranah militer. Saya harap KPK usut saja dengan mengandalkan Undang-Undang KPK," kata Araf saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/1).

Idealnya, kata Araf, adalah merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer sehingga prajurit TNI tunduk pada rezim pengadilan sipil. Dengan begitu, tentara yang melakukan tindak pidana korupsi diadili di pengadilan tipikor, bukan pengadilan militer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau UU ini direvisi, KPK akan cukup leluasa mengusut kasus korupsi yang melibatkan prajurit TNI. Namun, saya pesimistis revisi UU itu akan terjadi," ujarnya.
Araf menyoroti pagu anggaran rutin Kementerian Pertahanan pada 2016 sebesar Rp95 triliun serta Rp150 triliun untuk persenjataan. Anggaran ini, kata Araf, nyaris tidak terawasi karena tidak masuknya KPK dalam ranah militer.

"Saya khawatir partai politik memanfaatkan ini untuk bagi-bagi "kue". Komisi I dan Kementerian Pertahanan yang tidak tersentuh ini bisa menjadikan sektor militer sebagai lahan basah," tuturnya.

Senada dengan Araf, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menilai KPK belum berbuat banyak dalam pengusutan kasus korupsi di ranah militer.

"KPK hanya memberikan angin surga bilang mau usut kasus di bidang militer. Sampe kepemimpinan Abraham Samad, ternyata hanya janji," katanya.
Ia menilai KPK harus lebih jeli melihat peluang pengusutan kasus korupsi di sektor militer. Ia berpendapat KPK harus memaksimalkan wewenangnya dan menerapkannya ke semua sektor, termasuk militer.

"Kita bisa lihat bahwa selama ini kasus yang melibatkan militer selalu dilimpahkan oleh KPK. Misalnya, pelimpahan kasus anggota TNI AL dalam kasus yang menjerat eks Bupati Bangkalan Fuad Amin," katanya.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya selama ini sudah berusaha mengawasi militer dengan adanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi.

"Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sudah melaporkan LHKPN. Padahal sebelumnya sepertinya tidak pernah ada yang melapor, ya," kata Saut.

Soal revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, Saut mengaku setuju. Namun, dengan peraturan seperti saat ini, Saut mengatakan dirinya tidak mau bertindak apabila konsekuensinya ada bentrok antara UU yang satu dengan yang lain.

"Mereka (TNI) kan juga punya UU. Jadi tidak bisa bertindak langsung begitu saja meski menabrakkan UU itu. Kepala harus dingin," katanya. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER