Hakim PTUN Medan Divonis Dua Tahun Bui

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Rabu, 20 Jan 2016 13:09 WIB
Dermawan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap 5 ribu dolar AS dari bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Dermawan Ginting, selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa mendapat pidana kurungan selama dua bulan.

Dermawan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap 5 ribu dolar AS dari bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

"Terdakwa Dermawan Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-asama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibnu mengatakan, hal yang dianggap meringankan Dermawan adalah statusnya yang belum pernah dihukum. Terdakwa juga dinilai terus terang mengakui kesalahan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan hal yang dianggap memberatkan adalah Dermawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, apalagi profesi Dermawan adalah penegak hukum.

Vonis yang diterima Dermawan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa memberikan tuntutan empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan suap yang diterima Dermawan untuk mempengaruhi keputusan dalam persidangan. Ibnu menilai perbuatan Dermawan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menanggapi putusan majelis hakim, Dermawan pasrah menerima vonis tersebut. Dia mengatakan tidak akan mengajukan banding pada sidang berikutnya.

"Kami menerima putusan hakim,” kata Dermawan di hadapan majelis hakim saat mendengarkan vonis di ruang sidang Kartika I Pengadilan Tipikor.

Usai sidang, Dermawan tidak berkomentar sepatah kata pun, saat ditanya alasannya menerima putusan. Dia yang mengenakan kemeja batik berwarna merah langsung pergi meninggalkan ruang sidang.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER