Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi ahli dari tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang praperadilan RJ Lino melawan lembaga antirasuah menilai perhitungan kerugian negara karena sebuah perkara korupsi dapat dilakukan oleh semua lembaga negara.
Menurut ahli tata negara dan administrasi Zainal Arifin Mohtar, perhitungan kerugian oleh semua lembaga negara telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-X/2012. Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa KPK dapat meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau instansi lain berdasarkan keahlian untuk melakukan perhitungan keuangan negara.
"Putusan MK pada halaman 53 mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara bisa dilakukan oleh semua, yaitu lembaga yang berwenang. Siapapun yang ditunjuk, bahkan KPK, bisa menghitungnya," ujar Zainal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1).
Dalam halaman 53 putusan MK tersebut, dikatakan bahwa "KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan juga dapat berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK."
Perhitungan kerugian negara memang menjadi pertimbangan pokok bagi Lino dalam mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Dalam argumennya, kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail, berkata bahwa perhitungan kerugian negara harus dilakukan sebelum menetapkan tersangka pada sebuah perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir juga memandang kerugian negara harus dihitung oleh BPK. KPK dianggapnya tak bisa menghitung kerugian negara sendiri.
Dalam sidang praperadilan hari ini KPK menyiapkan 4 saksi ahli untuk membantu mereka. Agenda mendengar keterangan saksi akan diselesaikan hari ini, sehingga Jumat (22/1) esok sidang tinggal menyisakan agenda pembacaan kesimpulan.
Lino disangka oleh KPK melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak terima dengan status yang ditetapkan KPK, Lino pun mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan melawan KPK.
(bag)