Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Bali I Made Meregawa divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Made bersalah karena melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada I Made Meregawa 4 tahun dan denda 100 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan," kata Ketua Hakim Majelis, Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, Sinung mengatakan, Made dijerat Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi diminta majelis hakim mengembalikan uang yang telah disita KPK kepada terdakwa. Jumlah uang tersebut senilai Rp5.747.268.000.
"Memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan uang seluruhnya kepada terdakwa setelah dikurangkan uang pengganti Rp10 juta," ujar Sinung.
Vonis yang diputuskan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Barangkali inilah nasib yang harus saya tanggung. Padahal dari awal tidak ada niat sedikit pun korupsi uang negara," kata Made di Pengadilan Tipikor.
Made telah menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi alat kesehatan di rumah sakit yang sama.
(obs)