Bos Agung Podomoro Bersaksi untuk Perkara Cuci Uang Wawan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2016 13:45 WIB
General Manajer PT Agung Podomoro Hadi Sutanto dinilai mengatahui aliran duit Tubagus Chaeri Wardana termasuk pembelian sejumlah apartemen.
General Manajer Agung Podomoro bersaksi untuk Wawan dalam perkara pencucian uang. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- General Manager PT Agung Podomoro Group Hadi Sutanto, dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk kasus pencucian uang. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Hadi diperiksa untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Hadi Sutanto diminta keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan Wawan," kata Yuyuk ketika dihubungi, Jumat (22/1).

Hadi dianggap mengetahui aliran duit Wawan yang dicuci untuk sejumlah aset termasuk apartemen. Alhasil, penyidik ingin memverifikasi informasi tersebut.

Kasus yang menjerat adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah ini adalah hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi sebelumnya.
Wawan sudah terlibat dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten. Saat ini Wawan mendekam di LP Sukamiskin Bandung lantaran terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memuluskan sengketa Pilkada Lebak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memeriksa saksi, penyidik juga masih menelusuri aset-aset terduga dari harta korupsi. Sebagian telah disita seperti 22 mobil, satu unit sepeda motor Harley-Davidson, dan mobil mewah bermerek Rolls-Royce, Lamborghini, Ferrari, dan Bentley.

Selain itu, KPK juga telah menyita 17 bidang tanah milik Wawan di Bali. Total luas bidang tanah milik pengusaha itu mencapai sekitar 29 ribu meter persegi, atau nyaris mencapai tiga hektar.

Sementara itu, total luas bidang tanah sekitar 4.300 meter persegi di antaranya berhasil disita oleh KPK di delapan tempat berbeda yang berlokasi di Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam perkara ini, Wawan dijerat Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Pencucian Uang. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER