Jakarta, CNN Indonesia -- Asisten pribadi anggota Komisi Energi DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, membenarkan ada rencana bosnya untuk mengalirkan duit suap ke Kementerian ESDM. Namun ia tak tahu siapa oknum yang bakal menerima duit panas itu.
"Saya tidak tahu (uang diberikan ke siapa) karena uangnya cuma dikasih ke saya, nanti uangnya mereka yang bagikan. Saya cuma mengambil," kata Rinelda saat bersaksi untuk terdakwa Irenius Adii dan Setiadi Jusuf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1).
Dewie disebut menerima suap dari Irenius selaku Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai dan Setiadi sebagi pihak swasta. Fulus ini digunakan untuk melicinkan pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik di Bumi Cendrawasih. Anggaran dibahas oleh DPR dan Kementerian ESDM selaku mitra kerja Komisi Energi. Jika disetujui kedua belah pihak maka proyek ini dapat diselenggarakan.
"Kami lobi juga dengan daerah pilihan Papua di Badan Anggaran, dari fraksi mana saja dan komisi apa saja," katanya.
Pada saat rapat tanggal 8 April 2015 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Dewie sempat menyampaikan kepada Sudirman bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik. Menanggapi hal itu, Sudirman menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewie kemudian meminta Irenius mempersiapkan dana pengawalan anggaran atau fee proyek untuk memuluskan. Irenius menyanggupinya dengan besaran fee sebanyak 7 persen dari Rp50 miliar.
Pertemuan pun digelar untuk menyetorkan duit suap di Mall Kelapa Gading, Jakarta, pada 20 Oktober 2015. Irenius menyerahkan duit sekitar Rp1,75 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Duit bersumber dari kantong Setiadi.
Duit belum diserahkan ke Dewie, ketiganya lebih dulu dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tempat berbeda, KPK juga segera menangkap Dewie bersama staf ahlinya bernama Bambang Wahyu Hadi.
Sementara itu, Sudirman ketika bersaksi untuk Dewie di Gedung KPK menampik ada duit yang mengalir ke Kementerian ESDM. Ia juga mengungkapkan proyek listrik usulan Dewie Limpo belum dianggarkan di kementerian yang dipimpinnya.
"Itu belum masuk anggaran 2016 karena September pengajuan proposal dan belum terpenuhi, kami jawab Oktober," kata Sudirman.
Hal senada juga diucapkan Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana. "Tidak ada (alokasi anggaran). Belum pernah (dibahas). Yang saya tahu, proyek itu, untuk kasus Bu Dewie, tidak ada di kami," kata Rida usai diperiksa penyidik KPK.
Dari tindak pidana tersebut, jaksa menjerat Irenius dan Setiadi dengan pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Dewie Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(utd)