"Saya tidak tahu (uang diberikan ke siapa) karena uangnya cuma dikasih ke saya, nanti uangnya mereka yang bagikan. Saya cuma mengambil," kata Rinelda saat bersaksi untuk terdakwa Irenius Adii dan Setiadi Jusuf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1).
"Kami lobi juga dengan daerah pilihan Papua di Badan Anggaran, dari fraksi mana saja dan komisi apa saja," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan pun digelar untuk menyetorkan duit suap di Mall Kelapa Gading, Jakarta, pada 20 Oktober 2015. Irenius menyerahkan duit sekitar Rp1,75 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Duit bersumber dari kantong Setiadi.
Lihat juga:Tersangka Penyuap Dewie Limpo Segera Diadili |
"Itu belum masuk anggaran 2016 karena September pengajuan proposal dan belum terpenuhi, kami jawab Oktober," kata Sudirman.
Hal senada juga diucapkan Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana. "Tidak ada (alokasi anggaran). Belum pernah (dibahas). Yang saya tahu, proyek itu, untuk kasus Bu Dewie, tidak ada di kami," kata Rida usai diperiksa penyidik KPK.
Dari tindak pidana tersebut, jaksa menjerat Irenius dan Setiadi dengan pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Dewie Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (utd)