Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris pribadi anggota DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, membeberkan dana proyek listrik yang diinisiasi bosnya berasal dari saweran dana aspirasi sejumlah partai politik. Alih-alih terealisasi, proyek justru macet lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus transaksi suap dan lobi politik.
"Dana proyek Rp50 miliar. Pak Bambang (staf ahli Dewie) bilang itu dana aspirasi dari Hanura, Gerindra, PAN, dan kalau tidak salah Demokrat," kata Rinelda saat bersaksi untuk terdakwa sekaligus Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi, di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/1).
Dewie mengusulkan penggunaan dana tersebut untuk menggarap proyek listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, yang diminta oleh Irenius. Rupanya, pengusulan tersebut perlu fulus pelicin agar lolos saat pembahasan anggaran antara DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewie, menurut Rinelda, meminta duit pengawalan proyek sebanyak 10 persen dari total Rp50 miliar. Permintaan ditujukan pada Irenius. Namun, Irenius tak segera sepakat dan melobi penurunan fee menjadi 7 persen.
Alhasil, duit komitmen antara Dewie dengan Irenius yakni sejumlah Rp3,5 miliar. Sebelum pembahasan, Dewie meminta pelunasan 50 persen. Pada 20 Oktober 2015, Irenius menyetor duit ijon sekitar Rp1,75 miliar pada Rinelda di Mall Kelapa Gading, Jakarta.
KPK berhasil menguak duit tersebut berasal dari pengusaha bernama Setiadi Jusuf. Setiadi dijanjikan menggarap proyek listrik.
"Yang menjamin pelaksanaan (agar Pak Setiadi menang tender) Pak Bambang dan Pak Irenius. Saya hanya menjamin keamanan uang fee dari Pak Setiadi," kata Rinelda.
Tak berhenti sampai di situ, Dewie disebut sempat meminta duit Rp150 juta pada Irenius. "Katanya Bu Dewie, uang mau dikasih ke lainnya tapi Pak Irenius tidak punya uang," ujarnya.
Kantong Setiadi sudah terkuras, namun proyek gagal lantaran komisi antirasuah mencokok Rinelda, Setiadi, dan Irenius saat bertransaksi. Penyidik juga menyita uang pelicin yang berbentuk dolar Singapura itu dalam balutan amplop coklat. Di tempat yang berbeda, KPK juga menangkap Dewie dan Bambang.
Irenius dan Setiadi didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Dewie Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(rdk)