Ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, ada kesalahan terkait wacana penghapusan sehingga diganti menjadi perubahan waktu saja.
"Memang ada poin yang harus diubah," kata Saefullah, Jumat (22/1).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan poin utama perubahan waktu adalah kriteria PNS yang bisa menggunakan jasa bus gratis tersebut. Bagi PNS yang pulang kantor pukul 16.00 WIB tidak akan disediakan fasilitas bus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan tidak ada operasional bus yang akan dihapuskan. Setali tiga uang dengan Saefullah, Heru menegaskan yang dilakukan adalah pemunduran operasional bus.
"Jadi dimundurkan ke Pukul 17.00 hingga 17.30 WIB. Mereka akan standby pukul segitu," katanya.
Menurutnya banyak PNS saat waktu pulang, pukul 16.00 WIB, sudah duduk manis di bus jemputan. Padahal, pukul 16.00 WIB itu mesin absensi untuk pulang baru diaktifkan.
"Jam 15.00 WIB mereka salat, tapi setelah itu mereka malah sudah siap-siap pulang dan duduk di dalam bus karena pukul 16.00 WIB busnya jalan," kata Ahok.
"Itu jadi alasan untuk tidak mau kerja lagi, bus itu bukannya menolong mereka." (sur)