Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur The Wahid Institute Yenny Wahid berpendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus seimbang dalam menyikapi persoalan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), terutama apabila nantinya MUI menyatakan bahwa Gafatar sesat.
"Kalau MUI mau mengeluarkan fatwa sesat untuk Gafatar, maka MUI juga harus menyeimbangkannya dengan mengerluarkan fatwa yang mewajibkan masyarakat memperlakukan mereka dengan baik. Enggak bisa kemudian hanya menyatakan sesat," kata Yenny saat ditemui di Griya Gus Dur, di Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat, Minggu (24/1).
Yenny secara pribadi menilai bahwa keyakinan Gafatar perlu dihormati. Alasannya, dia menilai setiap orang berhak punya keyakinannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan main kekerasan. Hormati mereka (Gafatar) tersesat kalau mau dibilang sesat," katanya.
Yenny menilai pemberitaan dan kabar yang menyatakan bahwa Gafatar adalah aliran sesat menimbulkan suatu ketakutan di masyarakat. Aksi kekerasan pun dilakukan atas dasar penilaian bahwa Gafatar adalah aliran sesat.
"Padahal mereka juga bukan kelompok pembuat onar di masyarakat. Namun saya rasa kita perlu ingatkan mereka (Gafatar) agar merekrut orang dengan baik," katanya.
Selain itu, Yenny berpendapat pengikut Gafatar juga perlu mencontohkan perilaku yang baik. Misalnya, memberitahukan kepada keluarga soal masuk ke organisasi tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, MUI akan mengeluarkan fatwa terkait keberadaan Gafatar di Indonesia pada akhir bulan ini. Fatwa akan dikeluarkan setelah laporan diberikan Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI kepada pimpinannya pekan depan.
"MUI sedang melakukan pendalaman terkait kasus Gafatar ini dan Insya Allah bulan ini selesai. Paling tidak Komisi Pengkajian akan melaporkan minggu depan dan setelah itu pimpinan akan memerintahkan Komisi Fatwa untuk mengeluarkan fatwa terkait temuan itu," ujar Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/1) lalu.
Menurut hasil kajian sementara MUI, Gafatar diketahui terbukti telah menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan salah satu agama yang diakui di Indonesia, Islam.
Organisasi tersebut juga diketahui merupakan metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah yang sudah dilarang kegiatannya sejak 2007 silam oleh Jaksa Agung.
"Ada ratusan aliran sesat di Indonesia dan semua kami pantau, tidak hanya Gafatar. Semua aliran yang timbul dan tenggelam masih dalam pantauan," ujar Utang.
Fatwa MUI ditunggu keberadaannya oleh Pemerintah. Sebabnya, fatwa tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung dalam membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait keberadaan Gafatar di Indonesia.
(meg)