Hary Tanoesoedibjo Dilaporkan Jaksa ke Bareskrim

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 15:40 WIB
Jaksa merasa diancam oleh Hary Tanoesoedibjo melalui pesan singkat telepon seluler. Atas ancaman itu, jaksa melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Hary Tanoesoedibjo dilaporkan jaksa ke Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung), Yulianto, melaporkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (28/1), Yulianto menjelaskan dirinya sedang menangani kasus dugaan korupsi pada restitusi (ganti kerugian) pajak yang diajukan PT Mobile-8 Telecom Tbk periode 2007-2009.

Pada 5 Januari lalu, kata Yulianto, dirinya mendapatkan pesan singkat bernada mengancam dari nomor yang tidak dikenal.

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah, yang benar, siapa yang penegak hukum siapa yang preman. Kekuasaan itu tak langgeng. Saya masuk ke politik tujuannya memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena," bunyi pesan itu sebagaimana dikutip Yulianto.

Awalnya, dia tidak menanggapi pesan tersebut. "Penyidik dapat ancaman itu biasa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berselang dua hari, pesan serupa masuk ke telepon genggam Yulianto melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dari nomor yang sama. Setelah melihat profil pengirim, baru Yulianto mengetahui siapa yang mengancam dirinya.

Yulianto enggan menyebutkan nama orang yang dia laporkan. Namun dalam surat Tanda Bukti Lapor TBL/69/I/2016/BARESKRIM, dituliskan pihak terlapor adalah Hary Tanoesoedibjo

Laporan tersebut diformalkan dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Hary dituduh melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui saat dugaan korupsi yang ditangani Yulianto terjadi, mayoritas saham perusahaan tersebut masih dimiliki Hary.

CNNIndonesia.com belum berhasil menghubungi Hary pada nomor telepon yang dilaporkan mengirim ancaman kepada Yulianto. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER