Kerugian Korupsi Kondensat Rp35 T, Lebih Besar dari Century

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 26 Jan 2016 06:52 WIB
Saat ini penyidik sedang memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum termasuk memasukkan hasil audit tersebut.
Anggota polisi saat bersiap menuju lokasi penggeledahan kasus dugaan korupsi Kondensat, Kamis (18/6). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan F)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut Badan Pemeriksa Keuangan telah menyerahkan hasil audit investigasi terkait dugaan korupsi kondensat bagian negara. Nilai kerugian tersebut mencapai angka Rp35 triliun.

"Kerugian negara perkara PT TPPI (Trans Pacific Petrochemical Indotama) yang telah mengambil kondensat bagian negara, sebesar $2,7 miliar atau setara Rp35 triliun, " kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/1).

Agung mengatakan hasil audit tersebut baru diterima pada Jumat pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kata dia, penyidik sedang memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum termasuk memasukkan hasil audit tersebut.

Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso‎ mengatakan besaran kerugian negara di kasus ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah BPK.

"Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century‎," ujarnya.

Sebelumnya, kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7 triliun.

Golkar mengatakan Polri akan segera mengirimkan kembali berkas perkara korupsi ini ke jaksa penuntut umum.

"Supaya kasus ini segera disidang. Karena kan selama ini terkendala perkiraan kerugian negara yang belum keluar," tegasnya.

Golkar menambahkan penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada tiga orang tersangka, yakni bekas Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono, bekas Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan pemilik lama TPPI Honggo Wendratno.

Kasus bermula ketika TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas pada rentang Mei 2009 hingga Maret 2010. Pada prosesnya penjualan mengakibatkan piutang negara sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun.

Selain itu, BP Migas pun diduga menunjuk TPPI sebagai mitra penjualan dengan menyalahi prosedur. Saat itu diketahui TPPI sedang tidak sehat secara finansial dan dianggap tidak layak untuk dijadikan perusahaan rekanan.

Tindakan ini diduga menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Negara Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER