Sampaikan Pembelaan, Jero Wacik Menyanyi Sambil Menangis

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 19:10 WIB
Jero Wacik menutup pembelaannnya di Pengadilan Tipikor dengan menyanyikan Indonesia Pusaka sambil meneteskan air mata.
Jero Wacik menutup pembelaannya di sidang tipikor dengan bernyanyi sambil menangis. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi yang juga bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik telah menyampaikan pembelaan atas perkara yang menjeratnya di hadapan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (28/1) sore ini.

Dalam pledoinya, Jero menyayangkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang dianggap tidak mempertimbangkan kesaksian puluhan saksi selama proses sidang perkaranya berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa pemakaian Dana Operasional Menteri (DOM) saat masih menjabat sebagai Menbudpar telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Itu adalah DOM, disediakan oleh negara, melalui DIPA/APBN untuk kelancaran tugas Menteri sesuai target yang digariskan," kata Jero di ruang sidang pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain membela penggunaan DOM oleh dirinya, Jero juga berkata tak pernah melakukan pemerasan kala menjadi Menteri ESDM di era Pemerintahan Presiden SBY dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembelaan tersebut disampaikan karena Jero juga didakwa pernah melakukan pemerasan sesuai Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pemerasan itu menyangkut karakter. Adakah karakter Jero Wacik tukang peras? Bisa di cek di ITB, di Bali, di Astra tempat saya pernah bekerja, di Kementerian Budpar, apakah pernah Pak Jero Wacik meminta uang? Barang? Tidak," katanya.

Eks Politikus Partai Demokrat itu juga mengaku tak pernah menerima gratifikasi terkait pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349 juta di sebuah Hotel di kawasan Jakarta Selatan.

"Berdasarkan kesaksian Pak Wapres Jusuf Kalla, itu bukan acara ulang tahun tetapi peluncuran buku. Itu acara resmi dan saya tidak tahu apa-apa mengenai biaya. Sebagai Chairman Board of Advisor saya diberi hak pemilik hotel untuk menggunakan fasilitas yang ada secara gratis," ujarnya.

Jero pun berkata, jika nantinya hukuman tetap diberikan karena perkara penggunaan DOM saat masih menjadi Menteri dulu, maka dampak besar akan dirasakan oleh para eks menteri Kabinet Pemerintahan Presiden SBY.

Menurutnya, semua Menteri dan Kepala Lembaga yang pernah mendapat DOM bisa terkena pidana. "Ini akan menghancurkan motivasi calon-calon pemimpin ke depan," katanya.

Sesudah menyampaikan pledoi, Jero sempat bernyanyi di hadapan sidang. Ia menyanyikan lagu Indonesia Pusaka diiringi air mata yang menetes dari kedua matanya.

Putusan perkara Jero pun akan dibacakan hakim Pengadilan Tipikor pekan depan. Berdasarkan tuntutan Jaksa KPK, Jero terancam hukuman sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 65 ayat 1 KUHP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER