Jero Wacik Protes Kesaksian JK Tak Ringankan Tuntutan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jan 2016 22:29 WIB
"Saya keberatan dengan tuntutan. Saksi Pak Wapres tidak dipertimbangkan," kata Jero Wacik.
Jero Wacik memberikan salam sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi sekaligus Eks Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik memprotes jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengabaikan kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

"Saya keberatan dengan tuntutan. Saksi Pak Wapres tidak dipertimbangkan," kata Jero usai sidang pembacaan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1).

Jero menyayangkan jaksa yang menyalin tuntutan sama dengan dakwaan serta mengabaikan kesaksian. Dalam tuntutan, Jero dinilai terbukti korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Tindakan Jero disebut merugikan negara hingga Rp8,48 miliar lantaran menyalahgunakan DOM seperti membeli tiket konser untuk anaknya, jalan-jalan ke luar negeri, dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, JK saat bersaksi pekan lalu mengatakan DOM digunakan untuk membantu tugas menteri. Dalam setiap pemerintahan, katanya, ada dana operasional yang dapat dibelanjakan dengan leluasa.

"DOM Budpar itu sumir dan kesaksian Wapres sangat besar pengaruhnya tapi tidak dipertimbangkan dan dianggap tidak ada," kata Jero.

Jero juga menyesalkan dakwaan kedua terkait pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masuk dalam rumusan tuntutan. Ia berkeras tak memeras anak buahnya untuk mengumpulkan dana dari rekanan.

Selain itu, dalam dakwaan ketiga, Jero juga merasa tidak menerima gratifikasi sebanyak Rp349 juta untuk perayaan ulang tahun.

"Pak Wapres menyebut itu bukan ulang tahun tapi peluncuran buku. Itu untuk mempersatukan bangsa dari segi budaya. Wapres hadir dan Pak SBY hadir sebagai yang meluncurkan buku," ujarnya.

Keberatan itu bakal dituangkan dalam nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana bui selama sembilan tahun dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan.

Jero dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 65 ayat 1 KUHP. (adt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER