Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan penyidik akan kembali melakukan ekspose kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami sudah komunikasi dengan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI. Hari ini jam 14.00 WIB ekspose lagi dengan Aspidum terhait hasil (alat bukti) yang kami miliki," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (29/1).
Pada ekspose kali kedua ini, ujar Krishna, penyidik akan memaparkan kembali sejumlah alat bukti yang sebelumnya dianggap belum lengkap oleh Kejati DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika alat bukti dalam ekspose hari ini dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, penyidik akan langsung melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Nanti dari hasil konsultasi, kami akan kembali gelar perkara," ujar Krishna. (Ikuti Fokus:
SIAPA TERSANGKA KASUS MIRNA?)
Untuk saat ini, kata Krishna, Kepolisian belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus kematian Mirna. Sampai saat ini polisi juga mendalami keterangan saksi ahli dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
"Ada tiga saksi ahli juga yang kami periksa," kata Krishna.
Sebelumnya, Kejati DKI menyatakan berkas penyidikan kasus kematian Mirna belum lengkap. Kesimpulan itu diambil setelah Kejaksaan menggelar konsultasi dengan penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Kejati DKI Jakarta tiga hari lalu.
"Dari beberapa hal yang sudah disajikan, kami berkesimpulan ada beberapa hal yang harus dilengkapi terkait berkas perkara dalam kasus ini," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta M Nasrun.
Hal-hal apa saja yang belum lengkap tersebut, kata Nasrun, tidak bisa disampaikan kepada publik karena masuk materi penyidikan.
(agk)