Eks Pegawai BP Migas Mangkir Pemeriksaan Bareskrim

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2016 18:13 WIB
Dua tersangka kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara tak memenuhi panggilan penyidik. Rencana silang keterangan pun batal terlaksana.
Dua tersangka kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara mangkir pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (29/1).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua tersangka kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara tidak memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (29/1). Hal tersebut dikatakan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya.

"Yang dua sakit, yang hadir hanya satu atas nama RP," ucapnya saat dikonfirmasi di Jakarta.

Agung menuturkan, penyidik sebenarnya berencana untuk mengkonfrontir keterangan ketiga tersangka. Namun, kata Agung, karena hanya dua tersangka yang hadir, pemeriksaan pun terpaksa mereka tunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RP yang dimaksud Agung adalah bekas Kepala Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), Raden Priyono.

Penyidik juga telah menetapkan bekas anak buah Raden, Djoko Harsono dan berkas pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi pada perkara itu. Auditor BPK ketika itu mencatat, nilai perkiraan kerugian negara mencapai Rp35 triliun.

Kepala Subdirektorat Pencucian Uang, Komisaris Besar Golkar Pangarso‎, mengatakan dugaan nilai kerugian negara pada kasus kondensat merupakan yang terbesar sepanjang sejarah BPK.

"Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Bank Century‎," ujarnya.

Kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7 triliun. Golkar berkata, Polri akan segera mengirimkan kembali berkas perkara korupsi itu ke jaksa penuntut umum.

"Supaya kasus ini segera disidang. Karena kan selama ini terkendala perkiraan kerugian negara yang belum keluar," ujarnya. (abm/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER