"Yang dua sakit, yang hadir hanya satu atas nama RP," ucapnya saat dikonfirmasi di Jakarta.
Agung menuturkan, penyidik sebenarnya berencana untuk mengkonfrontir keterangan ketiga tersangka. Namun, kata Agung, karena hanya dua tersangka yang hadir, pemeriksaan pun terpaksa mereka tunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik juga telah menetapkan bekas anak buah Raden, Djoko Harsono dan berkas pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno.
Kepala Subdirektorat Pencucian Uang, Komisaris Besar Golkar Pangarso, mengatakan dugaan nilai kerugian negara pada kasus kondensat merupakan yang terbesar sepanjang sejarah BPK.
"Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Bank Century," ujarnya.
Kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7 triliun. Golkar berkata, Polri akan segera mengirimkan kembali berkas perkara korupsi itu ke jaksa penuntut umum.
"Supaya kasus ini segera disidang. Karena kan selama ini terkendala perkiraan kerugian negara yang belum keluar," ujarnya. (abm/agk)