Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) sekaligus eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengalami serangan jantung ringan saat akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Serangan jantung ringan itu membuat pengacara Lino, Maqdir Ismail, meminta pemeriksaan kliennya ditunda selama sepekan.
Maqdir menyebut kliennya merasa tak enak badan belakangan. Lino, menurut Maqdir, sudah merasa sesak ketika menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Polri untuk penyidikan kasus mobile crane kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak pemeriksaan kemarin, dia merasa sesak dan dibawa ke rumah sakit. Kami minta waktu pagi ini, tapi dia masih diobservasi kena serangan ringan. Sesaknya karena jantung. Kami minta waktu penundaan satu minggu," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1).
Maqdir mengatakan telah menyerahkan surat permohonan izin penundaan pemeriksaan ke Direktur Penyidikan KPK. Dalam surat itu, ia menyerahkan analisis dokter termasuk hasil pemeriksaan tekananan darah.
Maqdir mengatakan kliennya stres lantaran dijerat dua kasus, di Korps Bahayangkara sekaligus KPK. Lino pun tumbang dan masih dirawat inap di sebuah rumah sakit di Jakarta sejak semalam.
Ketika ditanya apakah Lio siap diperiksa dan ditahan, Maqdir menjawab, "Sebenarnya siap, tapi kondisinya begitu. Kalau penahanan, kami lihat kepentingannya. Dda aturan seseorang ditahan. Tidak bisa orang ditahan begitu saja."
Dalam kasus ini, KPK menduga crane yang didatangkan Lino melalui PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd tak sesuai spesifikasi. Dalam proses lelang, ada kejanggalan pada perusahaan penggarap proyek. KPK menduga Lino menunjuk langsung perusahaan asal China itu sebagai penggarap proyek miliaran rupiah tersebut.
Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas penetapan tersangka, Lino mengajukan gugatan praperadilan. Namun Hakim Udjiati tak mengabulkan gugatan itu dengan alasan KPK telah menjerat Lino sesuai prosedur.
"BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tertanggal 15 April 2015 menyebutkan telah ada pemeriksaan terhadap RJ Lino. Pemohon ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2015. Maka saat pemohon ditetapkan tersangka, termohon (KPK) telah menemukan bukti permulaan dan ada pemeriksaan terhadap RJ Lino. Penetapan termohon sebagai tersangka telah memenuhi syarat," ujar Hakim Udjiati di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga hari lalu.
(agk)