Serangan jantung ringan itu membuat pengacara Lino, Maqdir Ismail, meminta pemeriksaan kliennya ditunda selama sepekan.
Maqdir menyebut kliennya merasa tak enak badan belakangan. Lino, menurut Maqdir, sudah merasa sesak ketika menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Polri untuk penyidikan kasus mobile crane kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir mengatakan telah menyerahkan surat permohonan izin penundaan pemeriksaan ke Direktur Penyidikan KPK. Dalam surat itu, ia menyerahkan analisis dokter termasuk hasil pemeriksaan tekananan darah.
Dalam kasus ini, KPK menduga crane yang didatangkan Lino melalui PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd tak sesuai spesifikasi. Dalam proses lelang, ada kejanggalan pada perusahaan penggarap proyek. KPK menduga Lino menunjuk langsung perusahaan asal China itu sebagai penggarap proyek miliaran rupiah tersebut.
Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas penetapan tersangka, Lino mengajukan gugatan praperadilan. Namun Hakim Udjiati tak mengabulkan gugatan itu dengan alasan KPK telah menjerat Lino sesuai prosedur.
"BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tertanggal 15 April 2015 menyebutkan telah ada pemeriksaan terhadap RJ Lino. Pemohon ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2015. Maka saat pemohon ditetapkan tersangka, termohon (KPK) telah menemukan bukti permulaan dan ada pemeriksaan terhadap RJ Lino. Penetapan termohon sebagai tersangka telah memenuhi syarat," ujar Hakim Udjiati di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga hari lalu.