Yayasan Supersemar Minta Bantuan Kejaksaan Tagih Utang

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 30 Jan 2016 02:36 WIB
Yayasan Supersemar akan meminta bantuan Kejagung menarik dana pinjaman yang pernah diberikan lembaga itu ke 8 perusahaan dan bank pada periode 1990an silam.
Yayasan Supersemar. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Yayasan Supersemar akan meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk menarik dana pinjaman yang pernah diberikan lembaga tersebut ke 8 perusahaan dan bank pada periode 1990an silam.

Bantuan akan diminta karena kuasa hukum Supersemar merasa tak memiliki kuasa besar untuk menagih hutang yang sempat diberikan ke para lembaga peminjam kala itu.

"(Utang dari Supersemar) harus ditagih. Saya mau minta sama kejaksaan, boleh tidak saya menarik ke sana nih atau sama-sama nih kita tagih. Kalau tagih sama-sama kan mungkin dia agak takut gitu. Kalau sama kita kan swasta," ujar Kuasa Hukum Supersemar Bambang Hartono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (29/1).
Sebagai informasi, para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.

Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$ 420 juta dari Supersemar. Sementara PT. Sempati Air menerima dana Rp13 miliar kala itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, uang sebesar Rp150 miliar diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut.

Terakhir, Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar di periode yang sama.
Bambang berkata, untuk membayar denda perkara yang melibatkan Supersemar maka utang-utang ke 8 bank dan perusahaan tersebut harus ditarik. Sebabnya, saat ini Supersemar diakui hanya memiliki harta di bawah jumlah denda sebanyak Rp4,4 Triliun.

"Uang yang dituntut Pemerintah adalah uang yang dipinjamkan kepada 8 perusahaan itu. Bukan uang yang ada buat beasiswa. Seandainya uang kita sekarang diambil paksa Pemerintah, melalui pengadilan, nanti yang bayar beasiswa siapa yang tanggung? Karena yayasan uangnya paling punya Rp360 miliar," ujarnya.

Karena penyaluran utang ke bank dan beberapa perusahaan kala itu, Supersemar divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan pada 28 Maret 2008. Putusan PN Jakarta Selatan dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding pada 19 Februari 2009.

Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun kasasi Supersemar tidak diterima sepenuhnya oleh MA. MA menerima sebagian permohonan pemerintah. Namun jumlah nominal denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.
Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Supersemar adalah 75 persen dari Rp185 juta. Padahal Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp185 miliar, atau Rp 139 miliar kepada negara.

Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga mereka mesti membayar denda sebesar Rp4,4 triliun lebih melalui pengadilan.
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER