Kejagung Buka Kemungkinan Minta Hasil Sidang Etik Kasus Setya

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2016 14:44 WIB
Jaksa Agung memastikan lembaganya menerima permohonan Setya Novanto untuk diperiksa dalam waktu dua pekan mendatang.
Jaksa Agung H M Prasetyo saat memberi keterangan pada wartawan terkait pertemuan antara KPK dan Kejaksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 5 Januari 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan mengkaji kemungkinan untuk meminta hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait perkara pelanggaran kode etik oleh politisi Partai Golkar Setya Novanto.

Permintaan tersebut dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyelidik dalam mengusut perkara dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia yang sedang ditangani Kejagung.

"Kita akan coba nanti. Tapi kalaupun keberatan kan sudah menjadi milik publik. Orang semua sudah tau putusan terakhir MKD adalah Pak SN dikatakan melanggar kode etik dan dikenakan sanksi sedang. Kita akan coba. Nanti saya tanyakan ke penyelidiknya seperti apa," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, Kejagung sudah memeriksa eks Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan sekretaris pribadi Setya, Medina, dalam penyelidikan perkara pemufakatan jahat.

Namun, status perkara tersebut belum kunjung naik ke tingkat penyidikan sejak diselidik lembaga Adhyaksa mulai November tahun lalu.

Prasetyo berkata, penyelidik masih harus memeriksa Setya untuk melengkapi data penyelidikan perkara tersebut. Ia pun memastikan lembaganya menerima permohonan Setya untuk diperiksa dalam waktu dua pekan mendatang.

"Dia (Setya) termasuk yang harus kita mintai keterangan dulu. Oh iya lah (menerima permohonan Setya). Karena permintaan kita penuhi lah. Kita hormati dan kita harapkan mereka menghormati kita juga," katanya.

Berdasarkan surat yang dikirim Setya ke Kejagung Rabu (27/1) lalu, mantan Ketua DPR itu beralasan sakit psikologis. Ia pun meminta pemeriksaan dirinya oleh Kejagung diundur hingga dua pekan mendatang.

"Pak Setya Novanto tadi mengirim surat yang ditandatangani sendiri. Surat itu memberitahukan bahwa ia belum bisa hadir hari ini dengan alasan menyangkut kesehatan. Ia mengatakan terkait kondisi kesehatan psikologis," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan Setya saat bertemu pengusaha Riza Chalid dan Maroef. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Setya diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat itu berjalan mulus.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER