Menurut Prasetyo, pelaporan tersebut wajar dilakukan oleh bawahannya yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Yulianto. Ia memandang pengaduan ke aparat kepolisian harus dilakukan jika jaksa mendapat ancaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamu pun bisa melaporkan saya kalau saya menekan kamu. Jadi kalian tidak perlu mempermasalahkan itu karena ini adalah hak warga negara dan seseorang yang merasa dirinya diintimidasi, ditekan, dan diancam," lanjut Prasetyo.
Sebagai informasi, Yulianto telah melaporkan Hary ke Bareskrim Polri Kamis (28/1) lalu setelah dirinya menerima beberapa SMS dari nomor telepon yang bernama pengusaha tersebut.
Pada 5 Januari lalu, kata Yulianto, dirinya mendapatkan pesan singkat bernada mengancam dari nomor yang tidak dikenal.
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah, yang benar, siapa yang penegak hukum siapa yang preman. Kekuasaan itu tak langgeng. Saya masuk ke politik tujuannya memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena," bunyi pesan itu sebagaimana dikutip Yulianto.
Awalnya, dia tidak menanggapi pesan tersebut. "Penyidik dapat ancaman itu biasa," ucapnya.
Berselang dua hari, pesan serupa masuk ke telepon genggam Yulianto melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dari nomor yang sama. Setelah melihat profil pengirim, baru Yulianto mengetahui siapa yang mengancam dirinya
Hary pun dituduh melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(obs)