Jaksa Agung: Perkara SMS Hary Tanoe Tak Terkait Mobile-8

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2016 14:06 WIB
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pengaduan ke aparat kepolisian harus dilakukan jika jaksa mendapat ancaman.
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo saat pidato deklarasi dan pelantikan DPC-DPRT Partai Perindo di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan pelaporan pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri oleh bawahannya tidak berkaitan dengan penanganan perkara restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom Tbk periode 2007-2009 yang sedang diusut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini.

Menurut Prasetyo, pelaporan tersebut wajar dilakukan oleh bawahannya yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Yulianto. Ia memandang pengaduan ke aparat kepolisian harus dilakukan jika jaksa mendapat ancaman.

Sementara itu, penyidikan perkara PT. Mobile-8 menurut Prasetyo tidak berkaitan dengan SMS ancaman yang diterima bawahannya. Padahal, PT. Mobile-8 diketahui merupakan bekas perusahaan yang saham terbesarnya sempat dimiliki Hary beberapa tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada kaitannya dengan (kasus) PT. Mobile-8. Tapi saat mobile 8 ditangani kejaksaan, itu menurut laporan jaksanya dia menerima SMS yang dinilai ancaman, mengintimidasi, dan tekanan," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (29/1).

"Kamu pun bisa melaporkan saya kalau saya menekan kamu. Jadi kalian tidak perlu mempermasalahkan itu karena ini adalah hak warga negara dan seseorang yang merasa dirinya diintimidasi, ditekan, dan diancam," lanjut Prasetyo. 

Prasetyo juga berkata, hingga saat ini penyidik Kejagung telah memiliki beberapa barang bukti dalam penyidikan perkara restitusi pajak Mobile-8. Namun, ia enggan membeberkan bukti apa saja yang sudah dimiliki lembaga adhyaksa.

Sebagai informasi, Yulianto telah melaporkan Hary ke Bareskrim Polri Kamis (28/1) lalu setelah dirinya menerima beberapa SMS dari nomor telepon yang bernama pengusaha tersebut.

Pada 5 Januari lalu, kata Yulianto, dirinya mendapatkan pesan singkat bernada mengancam dari nomor yang tidak dikenal.

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah, yang benar, siapa yang penegak hukum siapa yang preman. Kekuasaan itu tak langgeng. Saya masuk ke politik tujuannya memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena," bunyi pesan itu sebagaimana dikutip Yulianto.

Awalnya, dia tidak menanggapi pesan tersebut. "Penyidik dapat ancaman itu biasa," ucapnya.

Berselang dua hari, pesan serupa masuk ke telepon genggam Yulianto melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dari nomor yang sama. Setelah melihat profil pengirim, baru Yulianto mengetahui siapa yang mengancam dirinya

Hary pun dituduh melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER