MKD Pantau Kasus Dugaan Penganiayaan Staf Masinton

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2016 11:03 WIB
Jika nanti kasus yang diduga melibatkan anggota Komisi Hukum Masinton Pasaribu ini dilaporkan ke MKD, itu merupakan hak Dita Aditia sebagai warga negara.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surrahman Hidayat mengatakan akan masih memantau perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap Dita Aditia Ismawati, staf dari anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu.

"Sudah masuk ke ranah hukum, nanti kami pantau. Apakah nanti kepolisian ada komunikasi dengan kami apa yang diperlukan, tentu kita akan bekerjasama," kata Surrahman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/2).

Politikus PKS itu menerangkan, kasus dapat diproses MKD ketika ada pengaduan dan menjadi perhatian publik dengan indikasi pelanggaran yang cukup kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk poin kedua, Surrahman mengatakan masih akan menunggu perkembangan untuk mengambil inisiatif sebelum rapat dengan pimpinan. Sebab, saat ini Surrahman menilai kasus masih kontroversial dengan berbagai versi yang harus dicocokan kebenarannya.

"Nanti kami rapat, musyawarahkan apakah langsung masuk poin kedua. Kami tunggu dulu," ujar Surrahman.
Surrahman menuturkan jika nanti kasus ini dilaporkan ke MKD, itu merupakan hak dari Dita sebagai warga negara. Menurutnya, jika proses berlangsung di dua kanal, yakni etik dan hukum akan lebih baik.

"Kanal hukum sedang berjalan. Kanal etik juga bagus kalau didorong," kata Surrahman.
Masinton dilaporkan Dita ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penganiayaan. Masinton sendiri telah membantah telah melakukan pemukulan terhadap Dita pada Sabtu (30/1) . "Kalau dibilang saya mukul enggak benar banget itu," kata Masinton saat dihubungi, Sabtu (30/1) malam.

Berdasarkan salinan surat laporan polisi yang diterima Minggu (31/1), laporan Dita tertuang dalam tanda bukti lapor nomor TBL/73/1/2016/Bareskrim dengan laporan polisi nomor: LP/106/1/2016/Bareskrim tertanggal 30 Januari 2016.

Masinton dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 351 KUHP. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER