Polisi Tak Wajib Berikan BAP Jessica ke Pengacara

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2016 15:11 WIB
Polisi tidak memberikan salainan BAP Jessica untuk menjaga kerahasian temuan bukti. Ia khawatir startegi penyelesaian kasus kematian Mirna akan berantakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti (kiri) bersama Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta M Nasrun (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kematian Wayan Mirna Salihin di Kantor Kejati DKI, Jakarta, Selasa (26/1). (Antara Foto/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Beasr Mohammad Iqbal mengatakan pengacara Jessica Kumala Wongso tidak wajib memiliki salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"BAP tidak harus disampaikan kepada pengacara. Pengacara kan mendampingi, di situ saja mereka pasti akan memberikan bantuan bantuan hukum kepada kliennya," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2).

Iqbal menjelaskan, alasan lain polisi tidak memberikan salainan BAP Jessica adalah untuk menjaga kerahasian temuan penyelidikan kematian Mirna. Ia khawatir startegi untuk menyelesaikan kasus kematian Mirna akan berantakan.
"Kalau BAP semua diserahkan nantinya strategi penyidik akan ketahuan dong," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Iqbal menuturkan, saat ini polisi sedang berperang dalam konteks intelektual dengan pihak Jessica selaku tersangka. Oleh karena itu, untuk kepentingan pembuktian, polisi tidak bisa memberikan salinan BAP kepada pengacara Jessica.

"Ini adalah war of intelectual, perang intelektual. Jadi strategi kami biarkan kami yang melaksanakan. Strategi siapapun tersangka, pengacara silahkan. Bahwa sampai saat ini Polda Metro Jaya dan penyidik tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, jadi ada due process of law," ujar iqbal.
Jessica ditangkap pihak kepolisian di Hotel Neo, di Mangga Dua Square, Jakarta, Sabtu pagi pekan lalu. Penyidik menangkapnya kurang dari 10 jam pasca gelar perkara.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menjelaskan Jessica akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

"Karena yang bersangkutan (Jessica) ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, maka dia wajib didampingi oleh pengacara," ujar Krishna.
Sahabat Jessica, Mirna, tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Jakarta. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER