Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan belum mempersiapkan langkah hukum untuk kliennya. Ia menunggu keputusan jaksa lebih dulu terkait apakah berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap untuk disidangkan atau tidak.
"Saya menunggu jaksa saja. Jaksa kan tidak mungkin cari kambing hitam. Masak polisi berbuat lempar bom sembunyi tangan. Kalau jaksa katakan tidak kuat, Krishna harus lepas Jessica. Kalau Jaksa katakan P-21 (berkas penyidikan lengkap), mari kita sidang di pengadilan," ujar Yudi kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/2).
Krishna yang dimaksud Yudi ialah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Soal penahanan Jessica, sejauh ini Yudi tak berniat mengajukan permohonan penangguhan. "Saya tidak akan mengajukan (penangguhan penahanan) karena tidak mungkin juga akan dikabulkan. Memalukan kami saja nanti."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yudi, permohonan penangguhan penahanan akan menjadi bumerang bagi Jessica, dan umumnya pun sulit dikabulkan oleh penyidik pada kasus-kasus pembunuhan.
Yudi tetap menganggap Jessica tak sepantasnya ditahan. "Bukti kurang kuat, kenapa ditahan? Ini kan penzaliman," ujarnya. (Ikuti Fokus:
BABAK BARU KASUS MIRNA)
Yudi menilai penetapan Jessica sebagai tersangka pun terkesan dipaksakan. “Sekarang yang penting buktikan kebenaran apakah Jessica menaruh racun digelas itu (Mirna). Kalau hanya sekadar asumsi-asumsi (saksi ahli) itu tidak valid," ujar Yudi.
Jessica ditangkap polisi di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Sabtu pagi pekan lalu. Penyidik menangkapnya kurang dari 10 jam pascagelar perkara.
Sahabat Jessica, Mirna, tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
(agk)