Paksaan terhadap Jessica, menurut Yudi, dilontarkan polisi usai menangkap dan menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus kematian Mirna, Sabtu pekan kemarin.
"Jessica dipaksa untuk mengaku. Kalau mengaku hukumannya ringan, kalau tidak mengaku hukumannya berat, 20 tahun atau hukuman mati," ujar Yudi kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/2). (Ikuti Fokus: BABAK BARU KASUS MIRNA)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan kesaksian seseorang bernama Yayat, kata Yudi, paksaan yang dilontarkan Krishna muncul karena penyidik menganggap Jessica tidak berbelas kasihan terhadap keluarga Mirna.
"Pak Yayat tanya ke Jessica, 'Apakah betul kamu yang berbuat? Kalau berbuat ngaku, kalau tidak jangan. Lalu Jessica bilang, 'Demi Allah tidak berbuat apa-apa'," ujar Yudi.
Yudi juga mengkritisi sikap Krishna yang kerap menyebut dirinya sebagai penghasut tatkala Jessica diperiksa penyidik. Menurut Yudi, selaku pengacara Jessica, dia berhak untuk memberi masukan kepada Jessica.
"Krishna menuduh pengacara terus, suuzon itu. Kami mau menemani Jessica membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saja tidak dikasih. Kami ini juga penegak hukum. Kami tidak mau berbelit-belit," ujar Yudi.
Sahabat Jessica, Mirna, tewas usai meminum es kopi Vietnam yang menurut polisi mengandung sianida. Ketika peristiwa itu terjadi, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Jakarta. (abm/agk)