Jakarta, CNN Indonesia -- Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica Kumala Wongso yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, menyatakan yang harus dibuktikan Kepolisian ialah kebenaran, bukan hal-hal lain.
“Soal asumsi-asumsi psikologis, gerakan mata ke kiri dan ke kanan disebut menunjukkan kebohongan, kita sekarang tidak membuktikan kebohongan. Sekarang ini soal membuktikan kebenaran apakah Jessica menaruh racun di gelas. Buktikan perbuatannya (kalau ia berbuat),” kata Yudi kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/2).
“Jadi bukan soal membuktikan kebohongan atau apakah orang ini sakit jiwa atau tidak. Bukan soal membuktikan asumsi-asumsi yang tidak valid,” ujar Yudi. (Ikuti Fokus:
BABAK BARU KASUS MIRNA)
Menurut Yudi, sampai saat ini tim pengacara Jessica belum diberi tahu mengenai alat bukti yang digunakan Kepolisian untuk menahan kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sampai sekarang polisi belum menemukan alat bukti, tapi kenapa kok Jessica ditahan,” ujar Yudi.
Ia meminta polisi konsisten, sebab tindak kejahatan mutlak harus dibuktikan. “Ada saksi, ada benda, ada sianida (yang digunakan untuk membunuh Mirna). Kalau orang berbuat kejahatan, pasti ada jejaknya. Barang bukti tidak akan hilang,” kata Yudi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal sebelumnya mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dan kuat untuk menahan Jessica. “Minimal dua alat bukti sudah kami miliki. Penyidik bahkan sudah punya lebih dari dua."
Iqbal menyatakan Jessica ditahan agar tak mempersulit proses penyidikan.
Secara terpisah, psikolog Universitas Indonesia yang menjadi saksi ahli dalam pengusutan kasus kematian Mirna, Sarlito Wirawan Sarwanto, mengatakan alat bukti dalam perkara itu pun sudah memenuhi persyaratan dan signifikan.
(agk)