Jakarta, CNN Indonesia -- Pasca ditahannya Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa pegawai Kafe Olivier, tempat Mirna disebut meminum kopi yang sudah dicampur sianida.
Ditemui usai pemeriksaan, Manajer Kafe Olivier yang berada di Grand Indonesia itu, Ileng Andilolo mengatakan dia datang bersama enam orang rekannya dari pihak kafe ke markas Polda Metro Jaya untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah diberikan sebelumnya.
"Banyak pertanyaannya. Garis besarnya, hanya melengkapi BAP kami yang sudah diberikan ke penyidik," kata Ileng di Markas Polda Metro Jaya, Minggu (31/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ileng tak dapat merinci jumlah dan jenis pertanyaan yang diajukan penyidik, termasuk soal rekaman closed circuit television (CCTV). Dikatakan Ileng, ketujuh orang termasuk dirinya, telah memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.
Ileng hanya menjelaskan dirinya berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Mirna, karena sedang bekerja. Namun, lagi-lagi dia tak dapat menerangkan lebih lanjut keterangan yang telah diberikan kepada penyidik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Ileng dan keenam rekannya diperiksa sejak siang hingga pukul 21.20 WIB atau selama tujuh jam lebih di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ileng pun mengaku siap jika diminta keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
"Saya tidak tahu. Saya menunggu telepon dan panggilan saja. Dan pasti saya kooperatif dengan pihak kepolisian," kata Ileng.
Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Saat itu, pada Rabu (6/1), dia sedang bercengkerama dengan dua sahabatnya, Jessica dan Hani, di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Namun baru menyesap sekali kopi vietnam, Mirna merintih kesakitan, kejang, kolaps, dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah diperiksa selama hampir 12 jam, Sabtu (30/1) kemarin, polisi memutuskan untuk menahan Jessica. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan Jessica akan dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
(ded/ded)