"Perdagangan organ tubuh oleh PBB melalui United Nation Global Initiative to Fight Human Trafficking (UN GIFT) dinyatakan sebagai organized crime," kata Anang di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (1/2).
Gerakan tersebut, yang berarti Inisiatif Global Pemberantasan Perdagangan Orang PBB, menyebut ada tiga modus yang biasa digunakan pelaku.
Pertama, pelaku menipu atau memaksa korban agar memberikan organ tubuhnya. Dalam kasus seperti ini, korban tidak setuju untuk memberikan organnya untuk dijual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus ini digunakan dalam kasus yang belakangan diungkap oleh anak buah Anang. Para korban, dengan alasan ekonomi, menjual organnya lewat para pelaku dengan iming-iming Rp250-330 juta tapi hanya diberi Rp70 juta.
Modus ketiga, pelaku berpura-pura mengobati korbannya. Korban bisa dalam keadaan benar-benar sakit atau ditipu oleh si pelaku. Organ tubuh dikeluarkan tanpa sepengetahuan korban.
"Pasal 3 pada Protokol PBB mengatur terkait mencegah, menekan dan menghukum pelaku perdagangan manusia, termasuk pemindahan organ dan penjualannya," ujar Anang.
Selain itu, World Health Organization (WHO), Organisasi Kesehatan Dunia, juga mengatur prinsip dan pedoman transplantasi organ pada manusia. WHO menyatakan komersialisasi organ tubuh manusia adalah pelanggaran hak asasi dan martabat manusia.
Kasus yang belakangan diungkap Bareskrim sudah menjerat tiga tersangka, HR, DD dan AG. Ketiganya diamankan di Jawa Barat.
HR berperan sebagai penjembatan korban dengan rumah sakit, sementara sisanya bertugas mencari korban. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan maksimal 15 Tahun dan denda Rp600 juta. (sip)