Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, pihaknya saat ini sedang fokus pada pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus penjualan organ ginjal di Bandung, Jawa Barat.
"Kami harus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dulu. Saksi-saksi ahli," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (1/2).
Saksi ahli yang akan diperiksa Bareskrim, kata Anang, diambil dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Sub Unit II Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Ajun Komisaris Chuck Putranto mengatakan, penyidik saat ini sedang tahap koordinasi dengan IDI. "Koordinasi terkait masalah organ itu SOP-nya seperti apa," ujarnya.
Pemeriksaan tersebut, kata Chuck, belum dapat dipastikan waktunya. Namun dia mengatakan pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Karena sekarang kami sedang periksa dari pihak rumah sakit," kata dia.
Sudah ada 10 saksi dari pihak rumah sakit yang diperiksa. Namun Kepolisian enggan membeberkan rumah sakit mana yang digunakan untuk operasi transplantasi ginjal tersebut.
Chuck mengatakan rumah sakit tersebut berada di Jakarta. Sementara ini baru diketahui satu rumah sakit yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis haramnya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan 10 orang itu hasilnya "memang benar terjadi penjualan organ tubuh."
Karena itu penyidik berfokus untuk menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan, yakni HR, DD dan AG. HR berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit, sementara sisanya adalah berperan sebagai pencari korban.
Kepala Subdirektorat III Komisaris Besar Umar Fana mengatakan para korban tertarik mendonorkan ginjalnya karena dijanjikan uang Rp200 juta-Rp300 juta. Namun, pada kenyataannya tersangka hanya memberikan Rp70 juta.
"Karena motif ekonomi. Kebanyakan korban adalah pekerja kasar," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Umar, belum ada perkembangan penyidikan yang bisa diungkapkan ke publik. Penyidik masih menunggu hasil penelitian forensik terhadap komputer yang disita dari rumah HR.
"Hasilnya bisa lama bisa sebentar, tergantung berapa banyak data yang akan diangkat," ujarnya.
(rdk)