Tersangka Penjual Organ Diduga Gunakan Dokumen Aspal

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Sabtu, 30 Jan 2016 15:49 WIB
Para pelaku menjualkan organ tubuh korban dengan menjanjikan uang hingga Rp300 juta. Namun nyatanya, korban hanya mendapat Rp70 juta.
Foto: Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia --
Tersangka penjual organ ginjal yang ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri diduga menggunakan dokumen ilegal dalam melakukan aksinya. Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana, Jumat (29/1), mengatakan hal tersebut terungkap dari komputer yang ditemukan dalam penggeledahan di Bandung. 

"Diduga dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk membuat dokumen-dokumen aspal (asli tapi palsu) untuk mendukung pelaksanaan penjualan organ," kata Umar kepada CNNIndonesia.com

Walau demikian, Umar enggan berandai ketika ditanyai apakah dugaan ini berarti tersangka akan dikenakan pasal pemalsuan dokumen. "Kan masih kami duga, nanti kebenarannya perlu diuji dengan keluarnya hasil labfor (laboratorium forensik)," kata Umar. 

Saat ini komputer tersebut sudah diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik di Markas Besar Polri, Jakarta, untuk diteliti. Umar mengatakan penyidik mesti menunggu hasil penelitian tersebut untuk mengungkap kasus ini lebih jauh. 

Selain HR, polisi telah menetapkan dua tersangka lain berinisial DD dan AG. HR berperan sebagai penjembatan dari Jawa Barat ke rumah sakit di Jakarta, sementara dua orang lainnya berperan sebagai perekrut.
 
Para pelaku, kata Umar menjanjikan uang Rp250 juta hingga Rp300 juta kepada para korban yang organnya dijual pelaku. Namun pada kenyataaanya, para korban hanya diberi uang tidak lebih dari Rp70 juta.

Selain itu, para korban yang kebanyakan adalah pekerja kasar seharusnya tidak boleh jadi donor ginjal. Mereka mau mengikuti bujukan pelaku karena motif ekonomi.
 

Serahkan ke Kemenkes

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penjualan organ sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Berdasarkan undang-undang tersebut, kata Badrodin, pendonoran ginjal dinyatakan melanggar hukum ketika melibatkan transaksi jual beli. 
 
Untuk pengawasannya, lanjut dia, adalah wewenang Kementerian Kesehatan.  
 
"Pendonoran itu sudah diatur dan tidak usah dirisaukan, sepanjang tidak ada transaksi dan jual beli. Kan donor sah saja demi kemanusiaan," kata Badrodin.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER