Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Mertro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan online yang dilakukan oleh sindikat warga negara Tiongkok di Indonesia.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan pengungapan tersebut bermula dari laporan International Police (Interpol) dan Kepolisian Tiongkok bahwa sindikat penipuan online Tiongkok beroperasi di Indonesia.
"Dari hasil info dan koordinasi tersebut, dalam enam hari saja polisi menangkap 12 pelaku. Tiga wn Indonesia dan sembilan wn Tiongkok," ujar Mujiyono dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2).
Mujiyono menuturkan, para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Surabaya dan di Jakarta. Penangkapan terhadap sindikat tersebut dilakukan setelah polisi berhasil mendeteksi Internet Protocol (IP) milik sindikat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga dibantu oleh Polda Jawa Timur saat menangkap para tersangka yang ada di Surabaya," ujarnya.
Mujiyono menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, sindikat tersebut menggunakan sarana Voice Over Internet Protocol (VOIP) dengan menyewa bandwith jaringan internasional dan domestik.
"VOIP itulah yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para korban yang ada di Tiongkok," ujar Mujiyono.
Lebih lanjut, modus yang digunakan sindikat tersebut adalah dengan mengabarkan bahwa korbannya berhasil memenangkan sebuah undian. Namun, untuk mendapatkan hadiah tersebut, setiap korbannya harus membayar sejumlah uang.
"Untuk menerima undian tersebut, korbannya harus mambayar uang administrasi sebanyak 1,3 juta RMB atau senilai Rp2,3 miliar," ujarnya.
Selain itu, sindikat tersebut menggunakan modus menipu korbannya dengan mengabarkan bahwa rekening bank milik korbannya akan diblokir oleh pengadilan karena terlibat pencucian uang.
"Supaya rekening korban tersebut tidak diblokir, korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu dari sindikat tersebut," ujarnya.
Atas tindakannya, para pelaku yang merupakan wn Indonesia akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Keikutsertaan Melakukan Kejahatan.
"Mereka juga kami jerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk wn Tiongkok akan kami deportasi dan dihukum di sana," ujar Mujiyono.
(sip)